Cara Mengajukan Pinjol Kredivo Tanpa KTP, Langsung Cair di Hari yang Sama

Cara Mengajukan Pinjol Kredivo Tanpa KTP, Langsung Cair di Hari yang Sama

PINJOL - mengajukan pinjol Kredivo tanpa KTP--

6. Jika dirasa sudah benar, Ada bisa langsung masukkan PIN Kredivo kemudian ketik “Konfirmasi”.

7. Selanjutnya Kredivo akan mengirimkan pin OTP kepada Anda di nomor yang sudah Anda cantumkan.

8. Selanjutya, Anda akan dimintai untuk login ke akun Anda dan isi nomor OTP yang dikirimkan lewat SMS tadi.

9. Selanjutnya uang akan dikirimkan ke rekening Anda paling lambat 24 jam atau paling cepat 5 menit setelah pengajuan.

BACA JUGA: Lokasi yang Tidak Aman dari DC Pinjol Kredivo di Luar Jawa, Jangan sampaiGalbay Jika Tak Mau Ditagih ke Rumah

Tips agar pinjaman Kredivo langsung diacc

1. Penuhi syarat pinjaman secara lengkap dan benar

Hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan pinjaman kredivo yaitu memiliki penghasilan minimal 3 juta, domisili di area yang Kredivo jangkau, Serta berusia minimal 18 tahun hingga 60 tahun.

2. Ketepatan data saa mengajukan pinjaman

Ajukan pinjaman dengan mengisi data secara tepat dan benar. Karena jika satu saja Anda tidak mengajukan pinjaman dengan data yang sesuai, maka pencairan akan terhambat.

3. Jejak pinjaman yang baik

Kredivo merupakan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK. Sehingga dalam pengajuannya pinjaman ini menggunan SLIK OJK atau BI Checking.

BACA JUGA: Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol Kredivo Saat Nagih, Jangan sampai Kena Mental Duluan

Agar cepat diacc, pastikan Anda mempunyai riwayat pinjaman yang baik. Nasabah yang sudah masuk ke daftar hitam BI Checking dipastikan tidak akan diacc pinjamannya.

Kesimpulan

Kredivo merupakan pinjaman online yang memiliki proses pengajuan dengan mudah. Pasalnya, Anda bisa megajukan pinjaman ini tanpa KTP.

Nah mengajukan pinjol Kredivo tanpa KTP bisa cepat cair jika Anda memenuhi syarat dan melakukan tips yang ada di atas. Demikian, semoga informasi sdia atas dapat bermanfaat bagi pembaca.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: