Disetujui di Rapat Paripurna, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Sudah Ketok Palu

Disetujui di Rapat Paripurna, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Sudah Ketok Palu

KETOK PALU- Disetujui dalam Rapat Paripurna Internal DPRD, Rabu 13 Maret 2023, Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2025 sudah ketok palu atau sah. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Disetujui dalam Rapat Paripurna Internal DPRD, Rabu 13 Maret 2023, Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2025 sudah ketok palu atau sah. 

Setelah disetujui, dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal tersebut diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal. Nantinya, dokumen itu akan dimasukkan dalam pembahasan rancangan Renja OPD Tahun Anggaran 2025 sebelum penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Tegal. 

Rapat paripurna pengesahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq yang diwakilkan kepada Sugono selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan dan Rudi Indrayani selaku wakil ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.

Hadir dalam rapat paripurna pengesahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal tersebut, seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Menggelar Rapat Paripurna Laporan Reses

Untung mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek tahunan (1 tahun) atau biasa dinamakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Penetapan RKPD ini diawali dari Musrenbang di tingkat Desa, Kecamatan lalu Kabupaten. Kemudian akan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS.

Kedua Dokumen inilah yang menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan.

"Jadi mekanisme penyusunan dokumen itu harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang," kata Untung Subagio saat membacakan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal Tahun Perencanaan 2025.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemperda 2024

Setelah Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal dibacakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono bersama seluruh anggota DPRD menyetujui pokok-pokok pikiran itu sebagai dokumen untuk tahun anggaran 2025.

"Setuju!!," tegas seluruh anggota DPRD yang dilanjutkan dengan ketok palu sebanyak 3 kali oleh Sugono sebagai tanda pengesahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal tersebut. (*)

Sumber: