Cara Gampang Lunasi Utang, Ikuti 2 Program Pelunasan Utang dari Pemerintah yang Aman dan Terpercaya
ILUSTRASI - Program Pelunasan Utang dari Pemerintah--(sumber foto pinterest)
RADAR TEGAL - Program pelunasan utang dari pemerintah merupakan suatu bentuk program yang tujuan meringankan nasabah galbay. Perlu diakui bahwa jumlah nasabah galbay yang kian terus bertambah dan semakin banyak cukup membuat beberapa pihak resah.
Banyaknya debitur yang melakukan pinjaman namun tidak sanggup melunasinya, tentunya hal ini didasari oleh berbagai alasan atau faktor-faktor tertentu. Bagi debitur yang memiliki alasan acceptable tentunya berhak mengikuti program pelunasan utang dari pemerintah.
Program pelunasan utang dari pemerintah diharapkan dapat sangat membantu masyarakat dalam membangun kembali keuangan yang bermasalah. Setelah itu harapannya debitur yang terbantu dapat menjadi mandiri kembali dalam mengatur keuangan mereka.
Ketika hendak mengikuti program pelunasan utang dari pemerintah perlu diketahui siap-siapa saja yang pantas mengikutinya. Lebih lengkap dapat disimak di bawah ini hingga selesai.
BACA JUGA: Bulan Ramadhan Ada Program Pelunasan Utang dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
2 program pelunasan utang dari pemerintah
1. Crash Program
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Crash Program merupakan cara optimal untuk melunasi utang yang dilakukan secara terpadu oleh Panitia Piutang Negara. Di mana pemberian keringanan utang diberikan kepada penanggung utang.
Program pelunasan utang dari pemerintah ini bertujuan untuk melakukan pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang. Di mana penanggung utang diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
Ketahui juga sasaran ojek debitur dalam program meringankan utang, diantaranya:
- Debitur yang berperan sebagai pelaku UMKM baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki pagu kredit paling banyak Rp5 milliar.
- Debitur perorangan yang memiliki utang dalam bentuk KPR RS/RSS (Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.
- Debitur baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp 1 milliar.
Itulah beberapa kriteria debitur yang berhak masuk ke dalam program pelunasan utang dari pemerintah. Apabila Anda ingin menjadi salah satu penerima program, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda termasuk dalam salah satu kriteria di atas.
Namun perlu Anda perhatikan, bahwa program ini berjalan pada saat masa pandemi. Untuk informasi apakah program ini masih berjalan atau tidak, Anda dapat memastikannya langsung melalui website resmi DJKN Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: