Jangan Biarkan DC Pinjol Menyita Barang-barang Anda, Lakukan Cara Berikut agar Kerugian Tak Lebih Besa
Jangan Cuma Pasrah, Ini yang Harus Anda Lakukan Ketika DC Pinjol Menyita Barang-barang Anda--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Jangan hannya pasrah saja ketika DC pinjol ingin menyita barang-barang di rumah Anda. Berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk membela hak Anda dan barang-barang di rumah Anda.
DC pinjol merupakan suatu organisasi yang umumnya direkrut oleh perusahaan pinjaman online untuk melakukan penagihan. Penagihan dilakukan kepada nasabah yang telah galbay atau telah lewat masa 90 hari.
Hal ini dilakukan kerana perusahaan pinjaman online tidak diperbolehkan menagih nasabah jika sudah melewati masa 90 hari. Oleh kerana itu, DC pinjol direkrut untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang telah melampaui masa tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahsanya DC pinjol yang direkrut mestilah berstatus legal dan telah diakui oleh OJK. Selain itu, dalam melaksanakan proses penagihan, debt collector pinjol juga harus menaati aturan dan bersikap ramah kepada nasabah.
BACA JUGA:2 Program Pelunasan Hutang dari Pemerintah Khusus Ramadan, Nasabah Galbay Bisa Ikutan
Sayangnya, debt collector pinjaman online sudah menjadi momok yang dipandang ngeri dan ditakutkan oleh masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kasus penagihan debt collector pinjol yang kasar dan terkesan tidak etis.
Walaupun tidak semua debt collector menagih dengan cara yang kasar, namun sebagian nasabah galbay pinjol mengeluhkan hal tersebut. Hal ini tentu menimbulkan rasa resah tersendiri bagi nasabah yang pada akhirnya membuatnya depresi.
Adapun proses penagihan dari debt collector pinjaman online yang menagih nasabah dengan menyita barang-barangnya. Hal ini dilakukan karena si nasabah dinilai tidak mampu untuk membayar kekurangan utang pinjaman.
Lantas, apakah tindakan penyitaan barang oleh debt collector pinjaman online di atas dapat dibenarkan?
Debt collector pinjol dilarang sita paksa barang nasabah
Debt collector yang mengambil paksa atau menyita barang nasabah secara paksa, sejatinya tidak dapat dibenarkan. Dengan begitu Anda sebagai nasabah berhak membela barang-barang Anda jika akan disita oleh DC pinjol.
Namun, perlu digaris bawahi bahwasanya debt collector pinjol tidak boleh menyita paksa barang nasabah kerana pinjol yang diajukan nasabah merupakan pinjol yang tidak memerlukan jaminan atau agunan.
Beda cerita jika pinjol yang diajukan oleh nasabah merupakan pinjol yang memerlukan jaminan atau agunan. Pihak pinjol berhak melakukan pengambilan jaminan seperti sertifikat, hak tanggungan dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: