Informasi Penting untuk Nasabah Galbay, Apakah Rupiah Cepat Masuk BI Checking? Ini Jawaban Pastinya

Informasi Penting untuk Nasabah Galbay, Apakah Rupiah Cepat Masuk BI Checking? Ini Jawaban Pastinya

Informasi Penting Untuk Nasabah Galbay, Apakah Rupiah Cepat Masuk BI Checking? Ini Jawaban Pastinya--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Bisa diartikan layanan pinjaman online Rupiah Cepat sudah legal kerana memiliki izin resmi dari OJK. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Rupiah Cepat telah masuk ke dalam BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK.

BACA JUGA: Aturan Baru Penagihan DC Pinjol 2024, Bolehkah Debt Collector Tagih Utang di Hari Minggu?

Nah karena sudah masuk BI Checking, nasabah yang melakukan aktivitas pinjaman di Rupiah Cepat akan tercatat secara otomatis. Begitu juga dengan nasabah yang galbay, mereka akan tercatat dengan nasabah yang memiliki perilaku buruk.

Terlebih, bagi nasabah yang tidak melunasi hutang pinjamannya hingga batas 90 hari atau 3 bulan, namanya akan tercatat di Blacklist BI Checking. Blacklist BI Checking akan menyebabkan nasabah kesulitan mengakses program pinjaman yang tersedia di aplikasi pinjol manapun.

Selain itu masuk blacklist BI Checking juga akan menyebabkan nasabah kesulitan mendapatkan pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan manapun. Oleh kerana itu, manfaatkan pinjaman sebaik mungkin dan jangan coba-coba galbay.

Nah, kerana sudah menjawab pertanyaan apakah Rupiah Cepat masuk BI Checking, alangkah lebih baiknya Anda bijak menggunakan pinjol tersebut. Jangan sampai Anda menyalahgunakan dana pinjaman untuk kebutuhan yang tidak penting.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menghadapi DC Pinjol yang Kasar? Ikuti Beberapa Langkah dan Tips Berikut Ini

Akhir kata

Nah jadi itulah pembahasan mengenai apakah Rupiah Cepat masuk BI checking dan jawabannya adalah iya. Harapannya setelah membaca artikel ini, Anda lebih bijak menggunakan aplikasi Pinjol manapun tidak hanya Rupiah Cepat saja.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: