DPC APDESI Kabupaten Tegal Bantu Akomodir Penambahan Masa Jabatan Kades Hingga 2 Tahun ke Depan

DPC APDESI Kabupaten Tegal Bantu Akomodir Penambahan Masa Jabatan Kades Hingga 2 Tahun ke Depan

Pengurus DPC APDESI Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - Pengurus DPC APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tegal berupaya membantu kepala desa yang tahun ini habis masa jabatannya. Sehingga, bisa disertakan penambahan masa jabatan 2 tahun kedepan.

Menurut Ketua DPC APDESI Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST mengatakan SK kepengurusan masa bakti2024- 2029 baru saja diberikan ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Tengah, Heri Agung ST. Kedepan pihaknya akan terus membangun jejaring koordinasi baik dengan DPD Jawa Tengah maupun DPP.

"Hal itu, agar program yang digulirkan di sana bisa diturunkan ke desa-desa. Utamanya yang ada di wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya Kamis 22 Februari 2024.

Yuswan menyatakan APDESI sangat berperan sebagai fasilitator dalam proses menyelenggarakan pemerintahan desa. Artinya apabila ada sesuatu hal yang perlu didiskusikan dan di musyawarahkan, tidak harus berkumpul secara keseluruhan. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Demo PAPDESI dan PPDI Brebes, Massa Gruduk Gedung

"Kita bisa mengkoordinasi dengan APDESI. Kemudian dengan secara transparan menyampaikan program-program yang akan kita kerjakan," cetusnya.

Yuswan menegaskan, menghadapi kemajuan zaman harus bekerja lebih serius lagi. Dia berharap seluruh desa di Kabupaten Tegal lebih maju lagi dalam segala hal, baik pembangunan, ekonomi dan sebagainya. 

"Kita, APDESI ini ada untuk mengurus masyarakat. Karena di dalamnya itu semua kepala desa tidak bisa dilepas dengan masyarakat," ungkapnya. 

Yuswan menambahkan APDESI harus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat desa. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa dengan diikuti kucuran Dana Desa (DD) bagi desa se Indonesia, memposisikan kepala desa sebagai pemilik harkat dan martabat desa.

BACA JUGA: Ratusan Perangkat Desa Geruduk DPRD Brebes, Longmarch dari Stadion Karangbirahi Tolak Rekomendasi APDESI

"Karena mampu memberikan, memberdayakan, dan menggerakan ekonomi masyarakat desa. APDESI diharapkan taat dan patuh pada peraturan perundang undangan maupun kebijakan nasional, dalam memperjuangkan hak-hak di desa," tegasnya.(*)

Sumber: