Ratusan Perangkat Desa Geruduk DPRD Brebes, Longmarch dari Stadion Karangbirahi Tolak Rekomendasi APDESI

Ratusan Perangkat Desa Geruduk DPRD Brebes, Longmarch dari Stadion Karangbirahi Tolak Rekomendasi APDESI

Ratusan anggota perangkat desa di Kabupaten Brebes membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap rekomendasi APDESI saat menggelar aksi di Gedung DPRD.-Dedi Sulastro-

BREBES, radartegal.com - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, Kamis 20 Oktober 2022, digeruduk ratusan perangkat desa.

Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes datang ke gedung dewan untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Bahwa mereka menolakan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Nomor 094/ B/ DPP-APDESI/ X/ 2022,.

Utamanya pada pon 4, yang menyatakan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa. 

BACA JUGA:8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka, 4 Diantaranya Dibawah Umur

Hal ini dikarenakan rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 yajun 2014 tentang Desa. Di mana, masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun.

Aksi PPDI itu diawali dengan longmarch dari Stadion Karangbirahi menuju Gedung DPRD. Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari polisi. 

Setibanya Kantor Dewan, mereka membentangkan spanduk yang berisikan penolakan terkait rekomendasi APDESI.

Di DPRD, mereka disambut Sekretaris Daerah Djoko Gunawan didampingi Pimpinan DPRD dan perwakilan Komisi I. 

BACA JUGA:Gibran, Ganjar, dan Ridwan Kamil Akan Isi Rangkaian Kegiatan Y20 di Solo

Dalam aksinya, PPDI mendesak perwakilan pemerintah daerah ikut menandatangani surat pernyataan penolakan Nomor 001/ ppdi.bbs/ X/ 2022.

Ketua Umum PPDI Brebes Hartoyo melalui Sekretaris Khamim menyampaikan, merespon rekomendasi APDESI tertanggal 17 Oktober 2022, seluruh anggota PPDI Kabupaten Brebes, dengan tegas menolak rekomendasi tersebut. 

Khususnya, dalam poin 4 yang terkesan memangkas masa jabatan perangkat desa. Sebab, UU Nomor 6/2014 tentang Desa, jelas menegaskan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.

BACA JUGA:Catherine Wilson Ngaku Sehari Bisa 5 Kali Gituan dengan Suami : Pengen Lagi dan Lagi

Sumber: