5.688 Hektar Lahan disiapkan Pemkab Untuk Kawasan Peruntukan Industri Brebes

5.688 Hektar Lahan disiapkan Pemkab Untuk Kawasan Peruntukan Industri Brebes

Pemkab menyiapkan lahan untuk kawasan peruntukan industri di Brebes--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan ribuan hekter (Ha) lahan untuk Kawasan Peruntukan Industri di Brebes. Itu, tersebar di sejumlah Kecamatan yang ada.

Adapun lahan yang disiapkan untuk Kawasan peruntukan industri di Brebes mencapai seluas 5.688. Lahan tersebut berada di 6 kecamatan.

Penyiapan lahan untuk kawasan peruntukan industri di Brebes Sekda Djoko Gunawan saat membuka Rapat Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes. Kegiatan digelar di Aula lantai 5 KPT Brebes, Senin 19 Februari 2024.

"Dalam rencana tata ruang Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Kami mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri. Disamping kawasan budi daya lainnya," ungkapnya. 

BACA JUGA: Gaet Investor di Kawasan Industri Brebes, PLN UP3 Tegal Sengaja Lakukan Ini 

Adapun ribuan hektar lahan untuk kawasan peruntukan industri tersebut berada di enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Ketanggungan dan Kecamatan Kersana. 

"Dari total 5.688 ha dialokasikan sekitar 3.976 ha direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri. Berada pada wilayah Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bulakamba," ucapnya. 

Karena itu, kata dia, peyusunan revisi rencana tata ruang wilayah adalah upaya untuk menyelaraskan dinamika pembangunan. Dinamika tersebut adalah adanya peluang kemajuan iklim investasi, kemudahan berusaha dan dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Brebes. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Brebes Abdul Majid mengatakan, ada ssalah satu dinamika yang masih hangat dalam ingatan. Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi Kawasan Kendal-Semarang–Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal–Pemalang. 

BACA JUGA: Bupati Pastikan Kawasan Industri Brebes Ora Sirep

Di Kabupaten Brebes akan dikembangkan menjadi Kawasan Industri Brebes (KIB). Namun demikian progresnya hingga tahun kelima masih belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. 

Bahkan kebutuhan lain pemanfaatan ruang untuk mengembangkan potensi kawasan pesisir lebih menjanjikan untuk kepentingan masyarakat sekitar dibanding untuk KIB. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian luasan kawasan peruntukan industri di pantura untuk kawasan lain.

"Kepada semua pihak untuk bisa memberikan kontribusi positif dalam penyusunan revisi perda RTRW ini. Agar hasilnya betul-betul mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian antar bagian dari wilayah, potensi investasi, keunggulan dan daya saing, kondisi sosial dan lingkungan, serta peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan," ucapnya. 

Dia berharap, adanya Perda RTRW ini nanti bisa mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Juga mampu mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Sumber: