Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Raih Penghargan Standar Pelayanan Minimal Tertinggi Bidang Pendidikan

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Raih Penghargan Standar Pelayanan Minimal Tertinggi Bidang Pendidikan

PLAKAT - Kepala Dinas Dikbud terima plakat penghargaan Kemendikbudristek--

RADAR TEGAL - Dinas Dikbud Kabupaten Tegal meraih penghargaan dari Kemendikbud Ristek kepada karena telah mendukung pemerintah daerah. Dalam upaya mencapai standar pelayanan minimal tertinggi bidang pendidikan.

Ada beberapa kategori dalam hal itu. Antara lain program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Asesmen Nasional.

Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim SSos MM menyatakan penghargaan kali ini diberikan disela rapat koordinasi terpadu penjaminan mutu pendidikan. Kegiatan tersebut digelar di Solo. 

"Tujuan rapat sendiri untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan program prioritas Kemendikbudristek. Kepada pemangku kepentingan pendidikan dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Provinsi Jawa Tengah,"katanya.

BACA JUGA: Pemkab Tegal Umi Azizah Terima Penghargaan Program Dukungan Pendidikan Vokasi

Menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan BBPMP (Balai Besar Penjamin Mutu Pendikan) Jawa Tengah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan pemberdayaan stakeholder pendidikan. Dalam persamaan persepsi diantara pengambil kebijakan implementasi penjamin mutu pendidikan. 

Pada kegiatan itu, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menyampaikan, rakor bertema Collaborative Governance sebagai upaya mengoptimalkan penjaminan mutu pendidikan. Sehingga dapat disinergikan dengan stakeholder terkait guna mencapai pendidikan bermutu.

"Sebab dengan visi yang sama yakni mewujudkan pendidikan bermutu di Jawa Tengah akan dapat dipetakan. Terkait anggaran kegiatan pendidikan," cetusnya.

Diharapkan dalam tiga hari kedepan bisa memiliki visi yang sama. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu di provinsi Jawa Tengah. 

BACA JUGA: Pemkab Tegal Raih Dua Penghargaan Meritokrasi KASN, Ini Kata Bupati Tegal Umi Azizah

"Pada kesempatan rakor ini juga ingin memetakan bahwasanya semua anggaran kegiatan dan program itu bisa disinergikan. Sehingga kita akan lebih mudah bergotong-royongnya mencapai pendidikan bermutu," ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, mengacu pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal. Mampu bersama-sama mengusung target yang sudah ditetapkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: