3 Cara Pinjol Ilegal Menagih Hutang Meski Tak Punya DC Lapangan ke Rumah, Jangan Sampai Galbay
3 cara pinjol ilegal menagih hutang meski tidak punya DC lapangan-freepik-
1. Menyamar sebagai kurir
Pinjol ilegal bisa menyamar sebagai kurir paket untuk menagih hutang kepada peminjamnya. Mereka memang tidak bisa terang-terangan menjadi debt collector karena belum mengantongi izin dari OJK, namun mereka bisa berpura-pura jadi kurir paket.
2. Memalsukan identitas sebagai DC resmi
Cara pinjaman online ilegal menagih hutang berikutnya dengan mengatasnamakan identitas mereka sebagai DC resmi. Mereka akan datang dengan mengaku bahwa mereka adalah petugas resmi dari pinjol terkait.
Anda perlu meminta sejumlah dokumen bukti jika mereka memang DC resmi. Mulai dari identitas pribadi, , SPPI atau SP3, surat penugasan dari perusahaan fintech terkait, dokumen debitur wanprestasi, serta sertifikat jaminan Fidusia.
BACA JUGA : Alur DC Lapangan Pinjol Menagih Pinjaman ke Nasabah, Berhenti Tagih Setelah 4 Bulan?
3. Membuat tim penagih sendiri
Cara pinjol ilegal menagih hutang meski tidak punya DC lapangan selanjutnya dengan membuat tim penagih sendiri. Pinjol ilegal akan menghubungi kontak debiturnya yang galbay untuk meminta orang tersebut menagih hutang ke rumah secara langsung.
Meski ini jarang terjadi, namun bisa sebagai antisipasi Anda agar tidak asal memberikan uang kepada orang yang tidak mengantongi izin resmi. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika Anda mengalami hal-hal ini.
Penutup
Pinjaman online ilegal memang tidak memiliki debt collector yang datang ke rumah. Namun, mereka bisa menggunakan sejumlah cara agar bisa menghampiri debiturnya yang galbay.
Misalnya dengan menyamar jadi kurir paket, mengaku-ngaku DC resmi, sampai membentuk tim penagih sendiri dari orang terdekat si debitur. Maka dari itu, Anda mesti waspada dan segera laporkan hal ini agar segera mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Demikian 3 cara pinjol ilegal menagih hutang meski tidak punya DC lapangan yang datang ke rumah. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: