Alami Kenaikan Hingga 10 Persen, Pemdes Didorong Percepat Ajukan Pencairan Anggaran Dana Desa di Tegal

Alami Kenaikan Hingga 10 Persen, Pemdes Didorong Percepat Ajukan Pencairan Anggaran Dana Desa di Tegal

KOORDINASI - Kepala Dinas Permades bersama Kabid Adiministrasi Desa bahas percepatan pencairan Alokasi Dana Desa di Tegal maupun DD.--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Permades mendorong pemdes segera mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Tegal. Sebab, didalamnya ada item Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang harus segera didistribusikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.

Adapun besaran alokasi dana desa di Kabupaten Tegal tahun ini mengalami peningkatan. Dengan besaran kenaikan mencapai 10 persen.

Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi didampingi Kabid Administrasi Desa M. Riccio menyatakan gelontoran anggaran alokasi dana desa yang bersumber pada APBD II di Kabupaten Tegal 2024 ada kenaikan sekitar 10 persen. Kenaikan tersebut untuk siltap 13 kades dan perangkatnya.

"Pemerintah desa nantinya bisa memberikan BLT kepada KK miskim ekstrim melalui alokasi dana desa di Tegal. Agar tidak lagi terjadi salah sasaran seperti tahun sebelumnya," katanya.

BACA JUGA: Jumlah Dana Desa di Kabupaten Brebes Naik, Capai Rp334 Miliar

Teguh menegaskan pemerintah desa harus benar - benar melakukan verifikasi dan  evaluasi ulang. Terhadap data warga yang termasuk dalam kartegori miskim ekstrim  agar bantuan bisa tepat sasaran.

Menurut dia, verifikasi bisa dimulai dari standar organisasi terkecil dengan menggelar musyawarah tingkat RT. Dengan mencocokkan data yang ada di tingkat Kabupaten Tegal.

"Setelah KK miskin ektrim ditingkat RT ditetapkan dan disepakati selanjutnya bisa direkap di tingkat RW. Kemudian diserahkan ke pemerintah desa untuk bisa ditetapkan dengan SK kepala desa," ungkapnya.

Teguh menambahkan, pencairan bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa, estimasi besaran tidak jauh beda. Dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Gunakan Dana Desa untuk Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Desa Harus Patuhi Ketentuan Ini

Sedangkan untuk aturan penggunaan Dana Desa, ujar Teguh, ada dalam Perbup nomor 83 tahun 2023. Semua regulasi tentang peencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban diatur secara keseluruhan di dalam Perbup tersebut.

Demikian berita tentang adanya kenaikan alokasi dana desa di Kabupaten Tegal yang mengalami kenaikan hingga 10 persen. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: