Berapa Pajak Mobil Kijang Innova Reborn? Ini Biaya yang harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Semua Tipenya
Berapa pajak mobil Kijang Innova Reborn.--
Untuk Pajak Innova Reborn 2023 mulai Rp. 5.649.000 – Rp. 6.531.000 (tipe G), Rp. 6.468.000 – Rp. 7.371.000 (tipe V), dan Rp. 6.825.000 – Rp. 7.140.000 (tipe Q). Sedangkan untuk keluaran 2022 pajak yang dikeluarkan berkisar Rp. 5.502.000 – Rp. 6.363.000 (tipe G), Rp. 6.300.000 – Rp. 7.182.000 (tipe V), dan Rp. 6.657.000 – Rp. 6.972.000 (tipe Q).
Lalu untuk tahun 2021 pajaknya Rp. 5.208.000 – Rp. 6.027.000 (tipe G), Rp. 5.964.000 – Rp. 6.804.000 (tipe V), dan Rp. 6.300.000 – Rp. 6.594.000 (tipe Q). Sedangkan pada tahun 2020 adalah Rp. 4.872.000 – Rp. 5.691.000 (tipe G), Rp. 5.649.000 – Rp. 6.489.000 (tipe V), dan Rp. 6.216.000 – Rp. 6.531.000 (tipe Q).
Cara membayar pajak mobil
BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Matic untuk Wanita, Body Ramping dengan Harga Terjangkau Cocok untuk Harian
Cara membayar pajak mobil Kijang Innova Reborn bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline. Keduanya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, berikut ini caranya:
1. Melalui online
Jika ingin membayar melalui online, gunakan aplikasi E-Samsat dengan menyiapkan foto STNK, KTP, kendaraan, dan swafoto. Selain itu input nomor plat kendaraan, NIK, 5 digit nomor rangka kendaraan.
Perlu diperhatikan jika menggunakan aplikasi E-Samsat terdapat ketentuan dn syarat yang berbeda di setiap daerah. Maka sebelum melakukan pembayaran ketahui dahulu syarat yang harus dipenuhi dahulu.
3. Melalui offline
Jika ingin membayar pajak melalui offline bisa langsung datang ke Kantor Samsat atau layanan Samsat terdekat dengan membawa berkas berikut ini:
- KTP asli sesuai di STNK
- STNK asli
Jika sudah datang ke kantor Samsat atau layanan Samsat terdekat silahkan ambil nomor antrian. Setelah nomor dipanggil berikan berkas yang dibawa ke petugas dan bayar pajak sesuai tagihan. Lalu ambil STNK yang telah disahkan dan TBPKP terbaru.
Demikian penjelasan berapa pajak mobil Kijang Innova Reborn yang harus dibayarkan tiap tahun dan sesuai dengan tipe kendaraan pemilik. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: