Pemilu Serentak 2024, Ingat Nih! Pemilih Dilarang Lakukan Ini saat Mencoblos di Bilik Suara

Pemilu Serentak 2024, Ingat Nih! Pemilih Dilarang Lakukan Ini saat Mencoblos di Bilik Suara

PEMILU SERENTAK- Pemilu serentak 2024 berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.-Istimewa-radartegal.disway.id

BACA JUGA: 21.916 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Brebes

Harpendi juga mengimbau kepada petugas, pengawas, atau saksi yang bertugas saat pemilu serentak 2024 untuk menunjukkan sikap netral dan tidak boleh memakai simbol-simbol partai politik, serta mengenakan atribut partai atau dari pasangan calon capres dan cawapres tertentu. (*)

Sumber: