Pemilu Serentak 2024, Ingat Nih! Pemilih Dilarang Lakukan Ini saat Mencoblos di Bilik Suara

Pemilu Serentak 2024, Ingat Nih! Pemilih Dilarang Lakukan Ini saat Mencoblos di Bilik Suara

PEMILU SERENTAK- Pemilu serentak 2024 berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.-Istimewa-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pemilu serentak 2024 tengah berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat menaati aturan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Salah satunya mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara saat pemilu serentak 2024 berlangsung. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 13 Februari 2024.

Harpendi mengingatkan para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak 2024 hari ini, Rabu 14 Februari 2024 harus memperhatikan etika di TPS. Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis tindak pidana pemilu.

“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini,” tegasnya terkait salah satu larangan dalam pemilu serentak 2024.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Hari Ini, 1.313 Personel Gabungan di Kabupaten Tegal Siap Terjun Langsung

Menurutnya, salah satu asas pemilu adalah rahasia. Pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun saat pemilu serentak 2024 berlangsung.

Dari aspek kerahasiaan ini pula dikandung maksud hasil pilihan atau coblosan pemilih tidak boleh didokumentasikan dan diberitahukan kepada pihak lain. Pelanggaran atas asas ini merupakan tindak pidana yang setiap pelakunya dapat diberikan sanksi hukuman pidana oleh pihak berwajib.

Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana pemilu lainnya yang harus diperhatikan pemilih dan tidak boleh dilanggar, yaitu melakukan kekerasan, seperti intimidasi kepada pemilih lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dan tidak memilih calon atau paslon tertentu, melakukan politik uang, hingga merusak surat suara.

Selain itu, pemilih juga tidak diperbolehkan memberikan suara lebih dari satu kali, mewakili pemilih lain untuk pencoblosan, mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sampai menggagalkan pemungutan suara.

BACA JUGA: Libur Pemilu, Bosan ke Mall? Intip 5 Rekomendasi Wisata Alam di Tegal untuk Keluarga, Syahdu dan Ngangenin

Ia menjelaskan, bagi pemilih yang kedapatan melanggar ketentuan pemilu serentak 2024, maka akan dilaporkan ke polisi untuk kemudian diproses kejaksaan. Pelanggar akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Jika dalam tiga bulan terjadi pelanggaran lain yang dilakukan, maka jaksa akan menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda.

“Jika ada yang kedapatan melanggar atauran pemilu, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.

Sebelum pelaksanaan pemilu serentak 2024 kemarin, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli di 18 wilayah kecamatan. Hal ini dilakuan untuk mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang menggunakan masa tenang ini untuk berkampanye.

“Kami bekerja di lapangan untuk memastikan tidak ada politik uang. Upaya lain kami adalah melakukan pencegahan tindak pelanggaran pemilu seperti intimidasi dari peserta pemilu, dari masyarakat, atau dari aparat tertentu yang menyuruh atau mengintimidasi agar menggunakan hak pilihnya tapi tidak sesuai dengan pilihannya,” ungkap Harpendi.

Sumber: