Jangan Anggap Enteng, Ini 6 Resiko Galbay Pinjol Legal yang Ada Debt Collector Lapangannya

Jangan Anggap Enteng, Ini 6 Resiko Galbay Pinjol Legal yang Ada Debt Collector Lapangannya

Ilustrasi. Resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangan --Freepik

RADAR TEGAL - Saat ini, di tengah lingkungan masyarakat banyak yang terjerat pinjaman online (pinjol) legal yang berakhir gagal bayar (galbay). Namun jangan anggap enteng loh. Ternyata di balik itu semua ada resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya.

 

Resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya mesti Anda ketahui. Karena dapat menimbulkan masalah finansial dan berpotensi merugikan diri Anda sendiri.

 

Oleh karena itu disarankan sebelum mengajukan pinjaman online legal mesti memahami dan pikirkan terlebih dahulu. Mengenai beberapa resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya. 

 

Lalu apa saja resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya? Berikut ini penjelasan selengkapnya:

BACA JUGA: Lunasi Hutang Pinjol dengan Jual Aset? Perhatikan Dulu 5 Hal Ini Sebelum Menjualnya

Resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya

1. Beban Bunga Semakin Menumpuk

 

Untuk yang pertama, resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya yakni ada beban bunga semakin menumpuk. Dengan sengaja telat membayar tagihan maupun galbay pada pinjol legal ini akan terdapat suku bunga yang semakin menumpuk.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, jumlah pinjaman akan semakin membengkak hingga akhirnya mustahil untuk dilunasi. Jika kita lihat dari peraturan dari OJK yang kini telah ditetapkan terdapat suku bunga dan biaya keterlambatan maksimal 0,8% per harinya.

 

Selain itu terdapat denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

 

2. Biaya Tersembunyi

 

Kemudian pinjol yang bersifat tidak transparan seringkali terdapat biaya tersembunyi seperti administrasi, pengajuan, suku bunga yang tidak jelas dan penyelesaian awal. Kemungkinan biaya-biaya ini belum terlihat waktu nasabah pengajuan pinjaman pertama kali, tetapi dapat muncul setelah persetujuan dan menyebabkan pembayaran lebih tinggi. Tentunya hal ini sangat merugikan nasabahnya.

 

BACA JUGA: Pahami Galbay Pinjol Masuk Blacklist OJK, Ada yang 60 Bulan Langsung Masuk Daftar Hitam

 

3. Terjebak Hutang

 

Jika Anda mengajukan pinjaman di pinjol dengan jumlah yang besar, ini dapat menyebabkan terjebak dalam hutang berlebihan dan sulit untuk melunasinya. Nah jika dirasa Anda membutuhkan dana dan terpaksa pinjam di pinjol, sebaiknya perkirakan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan.

 

Jadi usahakan pinjaman tidak melebihi dari 30% dari penghasilan Anda setiap bulannya. Hal ini untuk antisipasi agar tidak menimbulkan galbay pinjol.

 

Dengan besaran pinjaman yang melebihi kebutuhan nasabah ini dapat menciptakan lingkaran utang yang sulit diatasi.

 

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

 

Meskipun seperti kita tahu pinjol legal memiliki kecenderungan lebih aman karena diawasi oleh OJK, tetapi ada kemungkinan penyalahgunaan data pribadi. Keamanan yang kurang dapat mengakibatkan pencurian data, kebocoran data terutama pada pinjol ilegal.

 

BACA JUGA: 7 Penyebab DC Lapangan Pinjol Tidak Datang Menagih Nasabah Galbay

 

5. Penagihan Utang yang Tidak Etis

 

Lalu adanya penagihan utang yang tidak etis kepada nasabahnya bahkan terkadang melakukan tindakan mengancam yang dapat terjadi oleh debt collector pinjol.  Jika memang Anda mengalami hal ini alangkah baiknya segera melaporkan tindakan ini ke OJK atau polisi dengan menyertakan bukti dapat membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

 

6. Masuk Blacklist OJK

 

Untuk yang terakhir resiko galbay pinjol yang ada debt collector lapangannya yakni nama debitur akan masuk ke dalam blacklist OJK. Jika tidak mampu membayar tagihan pinjol maupun berakhir galbay maka data pribadi debitur akan dilaporkan ke OJK serta masuk ke dalam daftar hitam. 

 

Karena hal ini berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK). Karena SLIK ini akan menampilkan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

 

Khususnya mengenai pembayaran lancar atau tidaknya. Jika masuk ke dalam daftar hitam, maka akan membuat debitur sulit mengajukan bantuan pinjaman dari lembaga keuangan.

BACA JUGA:Jangan Galbay, Ini Pinjol yang Disebut Memiliki Debt Collector Lapangan Arogan dan Simak Cara Mengatasinya

Nah dengan memahami beberapa resiko di atas diharapkan pengguna pinjol lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian pembahasan artikel tentang resiko galbay pinjol legal yang ada debt collector lapangannya. Semoga membantu. (*)

Sumber: