6 Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Langsur Cair Sampai Rp20 Juta
pinjol tanpa dc lapangan dan bi checking--
RADAR TEGAL - Pinjol legal tanpa DC lapangan dan tanpa BI checking merupakan cara meminjam uang tanpa harus khawatir riwayat kredit buruk. Bagi Anda yang memiliki riwayat kredit buruk bisa mengajukan pinjaman pinjol ini.
Mengajukan pinjol tapi memiliki riwayat kredit buruk tidak menjadi masalah. Kini ada beberapa pinjol legal cepat cair tanpa BI checking yang tidak melakukan pengecekan data riwayat kredit yang buruk dari calon debitur.
Dengan pengajuan pinjaman ini, calon debitur kemungkinan ditolak sangatlah kecil. Bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya ajukan di pinjol legal cepat cair tanpa BI Checking dan gunakan dengan bijak.
Beruntung, saat ini beberapa platform pinjol tanpa DC lapangan dan tanpa BI Checking telah menawarkan pengalaman berbeda. Sehingga kalian dapat merasa lebih aman tanpa khawatir akan teror yang terus menerus dari debt collector. Simak penjelesannya.
BACA JUGA: 3 Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC Lapangan yang Resmi OJK dan Hanya Menagih Lewat Pesan Saja
Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking
1. KTA Kilat
Pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking yang pertama, yaitu KTA Kilat. KTA Kilat merupakan aplikasi penyedia pinjol cepat cair dengan syarat mudah.
Pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol tanpa DC dan BI checking satu ini bisa diajukan kapanpun dan dimanapun. Anda hanya perlu memenuhi syarat pengajuan supaya pinjaman cepat cair.
KTA Kilat menawarkan pinjol tanpa jaminan dengan limit maksimal Rp8 juta dan tenor hingga 180 hari. Selain itu, bunga yang ditetapkan kompetitif, bunga tahunan tertinggi (APR) adalah 19% per tahun.
2. FinPlus
Penyedia layanan pinjol tanpa DC lapangan dan BI cheking selanjutnya, yakni FinPlus. Aplikasi pinjaman satu ini dikelola oleh PT Rezeki Bersama Teknologi dan sudah mendapatkan izin dari OJK.
FinPlus menawarkan pinjaman maksimal sampai Rp2,4 juta dengan tenor hingga 120 hari. Pengajuan pinjaman hanya perlu menggunakan KTP, nomor rekening, nomor HP aktif, dan informasi pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: