Nasabah Galbay Bisa Merapat, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking Legal Resmi OJK Terbaru

Nasabah Galbay Bisa Merapat, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking Legal Resmi OJK Terbaru

Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking--

3. Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

Penagihan dilakukan dengan memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana

Penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Batas Maksimum Bunga Rendah

Biasanya, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak masuk akal. 

Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan. Mengutip Lampiran III SK AFPI 002/2020 dijelaskan bahwa pinjol dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.

Kemudian, pada tahun 2022, OJK juga telah menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek.

5. Tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 

Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.

AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. 

Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, bisa diakses dengan klik Anggota AFPI di website resmi AFPI dan kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, akan muncul apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.

BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Terbaru 2024, Rekomendasi Tepat untuk Nasabah yang Nggak Mau Ribet

Sumber: