4 Rekomendasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2024, Ada yang Bisa Dicicil Sampai 36 Kali

4 Rekomendasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2024, Ada yang Bisa Dicicil Sampai 36 Kali

Rekomendasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah--

Berikutnya adalah Rupiah Cepat yang bisa anda gunakan untuk pinjol tanpa ktp dan verifikasi wajah. Platform satu ini menawarkan jumlah pinjaman dari Rp400 ribu hingga Rp10 juta dengan tenor 1 tahun.

Adapun suku bunga yang diberlakukan yakni maksimal 24% per tahun dengan syarat pengajuan peminjam adalah WNI berusia minimal 18 tahun, memiliki rekening bank atas nama sendiri.

BACA JUGA: Resiko Tidak Hapus Data Diri di Pinjol Setelah Tagihan Lunas, Bisa Jadi Ancaman

3. Danamas

Selanjutnya, Danamas salah satu pinjaman online tanpa verifikasi wajah dan KTP terbaru 2024. Platform satu ini menghadirkan pinjaman dengan berbagai kategori kebutuhan.

Dimana perlu Anda ketahui bahwa untuk mengajukan Pinjol di Danamas harus memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, nomor aktif, rekening bank atas nama pribadi. Limit yang ditawarkan Danamas ini mulai dari Rp1-7,5 juta dengan kemudahan akses pengajuan pinjaman.

Adapun ketentuan khusus pinjaman bagi pedagang pulsa yakni Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Untuk petani atau peternak bisa mengajukan pinjaman dari Rp1-55 juta untuk kebutuhan usaha.

4. Indosaku

Platform pinjaman online Indosaku dapat digunakan tanpa KTP dan verifikasi wajah. Tak hanya itu, Indosaku juga menawarkan pinjol dengan limit pencairan Rp1 juta hingga Rp100 juta paling tinggi.

Pinjaman Indosaku ini dapat dicicil dengan jumlah tenor maksimal 12 bulan atau 36 kali. Hal itu juga bisa diatur sesuai kemampuan nasabah. Tak hanya itu, suku bunga yang ditetapkan pun mulai dari 0,01% hingga 24% bunga per tahun dengan biaya administrasi hanya 0,01%.

Adapun untuk syarat pengajuan pinjol Indosaku ini merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun serta sudah memiliki penghasilan.

BACA JUGA: Mau Pinjol Tapi Takut Muka di Scan? Ini Pilihan Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaik yang Sudah Resmi OJK

Sumber: