Dana Transfer ke Desa 2024 di Brebes Capai Rp717 Miliar Lebih

Dana Transfer ke Desa 2024 di Brebes Capai Rp717 Miliar Lebih

Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Khaerul Abidin saat membuka Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Dana Transfer lainnya TA 2024.(dok. Humas)--

RADAR TEGAL – Dana transfer ke Pemerintah Desa di Kabupaten Brebes pada 2024 ini mencapai Rp717 Miliar lebih. Itu, terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dan Kabupaten serta bagi hasil pajak dan retribusi.

Besaran dana transfer ke Desa 2024 di Brebes itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya. Dia menyampaikan hal itu saat Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2024 di Gedung KPT Brebes.

Menurut Subaya, total besaran dana transfer kepada desa di Kabupaten Brebes mencapai Rp717 Miliar. Dengan rincian DD Rp334 Miliar, ADD Rp124 Miliar, Bankeu Provinsi Rp97 Miliar Bankeu Kabupaten Rp134 Miliar serta bagi hasil pajak dan retribusi Rp26 Miliar.

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang benar dan bertangung jawab, Dispermades menggelar bintek pengelolaan Bantuan Keuangan. Serta Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2024 di Gedung KPT Brebes.

BACA JUGA: Jumlah Dana Desa di Kabupaten Brebes Naik, Capai Rp334 Miliar

Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Khaerul Abidin berharap para peserta dapat memahami distribusi, mekanisme dan tujuan peruntukan bantuan keuangan. Dengan begitu, bantuan keuangan baik dari pemerintah pusat maupun daerah berdampak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan masyarakat.

"Pembangunan desa terbentuk dari alokasi bantuan keuangan untuk desa. Dari alokasi bantuan tersebut membuat desa dapat maju, bila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional," ujarnya.

Menurutnya, bantuan alokasi dana tersebut sebagai pemenuhan hak desa. Digunakan untuk melaksanakan otonomi, untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kekhasan, partisipasi, pemberdayaan dan demokrasi masyarakat.

Serta berlakunya peraturan pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, jika bantuan keuangan desa bisa dikelola dengan baik, maka pembangunan akan terjadi secara nyata.

BACA JUGA: Gunakan Dana Desa untuk Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Desa Harus Patuhi Ketentuan Ini

Bantuan keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk menunjang serta menggali potensi di desa, baik sumber daya alam, wisata serta lainnya. Selain itu juga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Salah satu bentuknya adalah dengan membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk warga di desa dalam meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki," pungkasnya.

Demikian informasi terkait besaran dana transfer ke desa 2024 di Kabupaten Brebes. Anggaran tersebut terdiri dari DD, ADD, Bankeu Provinsi dan Kabupaten serta bagi hasil pajak dan retribusi. (*)

Sumber: