Tak Mau Terjadi PSU di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder Hingga Peserta Pemilu 2024

Tak Mau Terjadi PSU di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder Hingga Peserta Pemilu 2024

RAKOR sebagai upaya meminimalisir terjadinya PSU di Tegal dalam Pemilu 2024--

RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya meminimalisir terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 di Kota Tegal. Karenanya, pihak-pihak terkait diundang untuk mengikuti kegiatan rakor bersama, Selasa 6 Februari 2024.

Bawaslu juga mengundang pihak KPU untuk memberikan materi terkait penyelenggaraan Pemungutan suara Pemilu 2024. Harapannya, kegiatan tersebut dapat meminimalisir PSU di Kota Tegal.

Sebab, dalam rakor tersebut disampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Sehingga, harapannya peserta Pemilu dan stakeholder dapat memahaminya, sehingga tidak ada PSU di Kota Tegal.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida saat membuka rakor mengatakan rakor digelar untuk menyamakan persepsi terkait tungsura. Sehingga, dapat diketahui Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA: Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Posko Netralitas TNI - Polri di Kabupaten Tegal Didirikan

"Segala tahapan Pemilu 2024 yang dilalui muaranya di tungsura. Karenanya penting bagi kami memfasilitasi peserta pemilu, penyelenggara teknis, stakeholder, pemantau peserta pemilu. Sehingga meminimalisir terjadinya PSU dan permasalahan lainnya,"katanya.

Selanjutnya, Aliah berharap, agar peserta bisa mengikuti kegiatan rakor dengan baik. Sehingga, bisa dipahami hal-hal yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Komisioner KPU Kota Tegal Lies Herawati dalam paparannya mengatakan PSU hanya bisa dilakukan apabila ada bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak bisa digunakan. Kemudian, ada hal-hal lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses tungsura.

"Hal tersebut antara lain, adanya pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali. Pemilih tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan tidak memiliki KTP atau surat keterangan namun memberikan suara,"ujarnya.

Kemudian, kata Lies, PSU diusulkan KPPS dengan menyebutkan alasannya. PSU diselenggarakan paling lambat 10 hari setelah tungsura dan hanya sekali serta diputuskan melalui keputusan KPU Kota. (*)

Sumber: