Pemerintah Bagi-bagi Duit 4,2 Juta, Caranya Gampang Cukup Login Kartu Prakerja Gelombang 63

Pemerintah Bagi-bagi Duit 4,2 Juta, Caranya Gampang Cukup Login Kartu Prakerja Gelombang 63

AKUN - Pendaftaran akun program Kartu Prakerja Gelombang 63 sudah dibuka, silakan mendaftar untuk mendapatkan insentif dari pemerintah Rp4,2 juta. --

RADAR TEGAL - Pemerintah kembali bagi-bagi uang lebih dari Rp4 juta, yang bisa langsung dicairkan. Syaratnya pun cukup mudah, utamanya bagi yang sudah terdaftar dalam program Kartu Prakerja Gelombang 63 tahun 2024.

Program Kartu Prakerja Gelombang 63 sendiri merupakan program pemerintah yang sudah dilaksanakan sejak pandemi covid-19, tiga tahun silam. Nah, pada tahun 2024 ini pemerintah kembali menyelenggarakannya.

Nantinya peserta yang bisa lolos melalui program Kartu Prakerja Gelombang 63 ini akan menerima uang Rp4,2 juta. Meski begitu tidak semua dananya bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai secara langsung.

Rinciannya uang sebanyak itu, Rp3,5 juta dialokasikan untuk membeli pelatihan dalam program Kartu Prakerja Gelombang 63. Sementara sisanya bisa dicairkan sebagai uang tunai, yang merupakan insentif Rp600 ribu dan survei Rp100 ribu.

BACA JUGA: Khusus Alumni Kartu Prakerja, Bank Mandiri Sediakan KUR Bunga Rendah Hingga 10 Juta

Bisa dicairkan melalui dompet digital atau e-wallet 

Pada program kali ini, uang subsidi dari pemerintah tersebut cair melalui akun dompet digital, seperti DANA, OVO atau Gopay, bukan rekening. Pada tahun 2024 ini, kuota programnya akan diberikan kepada 1,2 juta orang.

Berikut warga yang berhak lolos menjadi peserta Kartu Prakerja tahun ini: 

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun; 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD;  

4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya; 

5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: