5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Ini Sediakan Limit hingga 20 Juta, Bunga Ringan 0,1 Persen Sehari
Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Legal--
RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah yang kini banyak dicari oleh orang. Karena memang aplikasi pinjaman online ini memiliki cara yang mudah untuk meminjam dan cepat cair.
Terdapat beberapa aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah yang bisa kamu gunakan untuk meminjam dana ketika membutuhkan. Seringkali nasabah menghindari tahapan verifikasi wajah karena dinilai cukup sulit, apalagi jika terjadi kegagalan ketika verifikasi.
Namun kamu harus mengetahui jika verifikasi wajah sebenarnya penting untuk dilakukan agar proses peminjaman online lebih aman. Meskipun begitu, banyak masyarakat yang tetap mencari aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah untuk digunakan.
Namun tidak semua aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah ini aman dan legal untuk digunakan. Karena itu, kamu bisa menyimak beberapa rekomendasi aplikasi pinjol legal dan aman yang bisa digunakan untuk menghindari kerugian karena pinjaman online ilegal.
Perlu diingat untuk selalu menghindari pinjaman online ilegal karena bisa berdampak buruk ke nasabah. Pinjol ilegal mungkin memberikan syarat yang mudah, namun bisa mencekik kamu dengan bunga yang tinggi.
Jadi, perlu untuk diperhatikan dan mencari tahu terlebih dahulu apa saja pinjol legal agar terhindar dari yang ilegal. Caranya kamu bisa mengecek pinjol di website OJK.
BACA JUGA: Bahaya Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto KTP, Pelajari Sebelum Meminjam
Aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah legal
1. Tunaiku
Pinjol pertama ada Tunaiku yang menyediakan pinjaman tanpa agunan dan memiliki limit mulai Rp2 juta hingga Rp20 juta. Semua pengajuan pinjaman ini dilakukan dengan cara online melalui website sehingga akan lebih mudah dan cepat.
Tunaiku merupakan produk pinjaman online tanpa agunan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk. Dan pinjaman online sudah cukup populer di Indonesia.
2. SPinjam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: