Cara Hapus NIK dari Pinjol, Segera Lakukan Agar Data Pribadi Tak Tersebar
Cara Hapus NIK dari Pinjol--
RADAR TEGAL – Bagi Anda yang ingin mengetahui cara hapus NIK dari pinjol supaya identitas pribadi tidak disalahgunakan oleh oknum nakal. Maka simak ulasan ini lebih lanjut, ya.
Artikel ini akan membahas mengenai cara hapus NIK dari pinjol. Seperti yang Anda ketahui bahwa belakang ini banyak masyarakat mengugnakan layanan pinjol modal KTP untuk bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak.
Layanan pinjaman modal KTP tentu harus Anda waspadai karena ditakutkan akan terjadi penyalahgunaan data. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara hapus NIK dari pinjol.
Seperti yang Anda ketahui bahwa layanan pinjaman online ini bisa dengan mudah dilakukan oleh siapa saja, oleh karena itu Anda perlu waspada terdahap penyalahgunaan data NIK KTP. Bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan pinjol, maka perlu mengetahui cara hapus NIK dari pinjol sebagai berikut.
BACA JUGA: 7 Ciri Aplikasi Pinjol yang Terdeteksi Scam, Asal Install Bisa Kehilangan Data Pribadi
Cara Hapus NIK dari Pinjol
1. Hapus data NIK KTP melalui OJK
Cara menghapus data NIK KTP yang pertama yakni Anda bisa melakukannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang bertugas dan mengatur seluruh kegiatan transaksi perbankan serta fintech di Indonesia, maka sangat cocok untuk dijadikan opsi pertama dalam mengatasi permasalahan data pribadi Anda.
- Menghubungi OJK melalui website resmi, email, atau nomor telepon 157
- Jelaskan secara detail maksud dan tujuan menghapus data NIK KTP yang sudah Anda ajukan
- Siapkan data identitas diri dan bukti-bukti yang berhubungan dengan pinjol yang pernah Anda lakukan
- Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh pihak OJK dengan lengkap dan benar
- OJK nantinya akan menindaklanjuti pengaduan Anda dan membantu dalam proses penghapusan data NIK KTP.
2. Hapus NIK pinjol melalui layanan pengaduan pinjol
Langkah yang satu ini tergolong cukup efektif karena dapat langsung berhubungan dengan pihak penyedia pinjol, berikut caranya.
- Hubungi layanan pengaduan pinjol melalui website resmi, email, atau nomor telepon yang terdapat di aplikasi fintech
- Sampaikan dengan jelas maksud dan tujuan penghapusan data NIK KTP Anda
- Siapkan juga data diri dan bukti terkait pinjaman online yang pernah Anda lakukan
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh pihak layanan pengaduan dengan teliti.
3. Laporkan ke pihak berwajib polisi
Apabila Anda mengalami penyalahgunaan data atau tindak kejahatan yang melibatkan data NIK KTP, maka segera laporkan ke polisi terdekat.
Langkah yang satu ini menjadi cara paling efektif untuk bisa menghilangkan data NIK KTP yang disalahgunakan oleh oknum nakal. Berikut tips melaporkan penyalahgunaan data pribadi ke polisi.
- Laporkan penyalahgunaan data NIK KTP ke kantor polisi terdekat dari rumah Anda
- Jangan lupa disertakan bukti yang kuat mengenai penyalahgunaan data seperti tangkapan layar, email, atau pesan teks yang relevan
- Membuat surat pernyataan pengaduan ke polisi secara terttulis
- Petugas kepolisian akan melakukan proses investigasi sesuai dengan hukum yang sudah berlaku
- Pihak polisi segera mengurus permasalahan penyalahgunaan data NIK KTP.
Selain mengetahui cara hapus NIKdari pinjol. Anda juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal supaya tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, berikut ciri-cirinya.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Demikian ulasan mengenai cara hapus NIK dari pinjol. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: