Tuman! Debt Collector yang Langgar Aturan Penagihan Nasabah Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar
Tuman! Debt Collector yang Langgar Aturan Penagihan Nasabah Pinjol Bisa Didenda Rp15 Milyar-ekonomi-radar tegal
RADAR TEGAL - Aturan penagihan nasabah pinjol adalah panduan krusial yang menentukan bagaimana lembaga keuangan online berinteraksi dengan pelanggan. Penegakan aturan ini memastikan keamanan dan keadilan dalam proses pembayaran pinjaman.
Dalam memahami aturan penagihan nasabah pinjol, penting untuk menyadari bahwa langkah-langkah tersebut dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen. Penyelenggaraan yang transparan dan adil adalah landasan utama aturan ini, memberikan perlindungan kepada peminjam.
Aturan penagihan nasabah pinjol juga mencerminkan komitmen industri finansial dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan mematuhi pedoman ini, lembaga pinjol dapat membangun kepercayaan pelanggan dan mengedepankan praktik bisnis yang etis.
Dalam menggali lebih dalam tentang aturan penagihan nasabah pinjol, kita dapat merangkumnya sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan industri finansial digital. Sebagai pemangku kepentingan, pemahaman menyeluruh mengenai aturan ini memastikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA: DC Pinjol Menagih di Hari Minggu, Emang Boleh? Ini Aturan Baru Penagihan Utang
OJK Perkuat Aturan Penagihan Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan penagihan pinjaman online (pinjol) dengan memperketat tata cara dan etika penagihan oleh debt collector (DC) lapangan. Aturan ini tertuang dalam POJK 22/POJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Denda Rp15 Miliar untuk Pelanggaran
Pelanggaran aturan penagihan nasabah pinjol oleh DC lapangan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp15 miliar. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak wajar.
Beberapa Poin Penting Aturan Baru
Beberapa poin penting dalam aturan baru ini antara lain:
- Waktu Penagihan
DC lapangan hanya boleh melakukan penagihan pada jam 08.00 - 20.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: