Tuman! Debt Collector yang Langgar Aturan Penagihan Nasabah Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar
Tuman! Debt Collector yang Langgar Aturan Penagihan Nasabah Pinjol Bisa Didenda Rp15 Milyar-ekonomi-radar tegal
BACA JUGA: Wajib Baca, Ini Aturan Baru Penagihan DC Lapangan Pinjol Meliputi Jam Kerja, Etika, dan Hak
- Tempat Penagihan
Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat yang disepakati antara debitur dan kreditur.
- Larangan Teror
DC lapangan dilarang melakukan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada debitur.
- Kewajiban Identitas
DC lapangan wajib menunjukkan identitas dan surat tugas saat melakukan penagihan.
- Penyelesaian Sengketa
OJK menyediakan wadah penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur.
Dampak Positif Aturan Baru
Diharapkan aturan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi:
- Nasabah: Melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak wajar.
- Industri Pinjol: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjol.
- Perekonomian: Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat.
Edukasi dan Solusi untuk Nasabah
Meskipun aturan penagihan nasabah pinjol yang baru telah diterbitkan, edukasi dan solusi untuk nasabah tetaplah penting. Berikut beberapa tips bagi nasabah:
- Pahami Hak dan Kewajiban: Pahami hak dan kewajiban sebagai debitur pinjol.
- Laporkan Pelanggaran: Laporkan pelanggaran aturan penagihan kepada OJK.
- Gunakan Pinjol Legal: Pastikan meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
- Manajemen Keuangan: Lakukan pengelolaan keuangan yang baik untuk menghindari kredit macet.
Kesimpulan
Penguatan aturan penagihan nasabah pinjol oleh OJK merupakan langkah positif untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjol yang sehat. Diharapkan dengan aturan ini, nasabah dan industri pinjol dapat berkembang bersama-sama.
Demikian informasi tentang aturan penagihan nasabah pinjol. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: