Didenda Rp15 M! Peraturan Terbaru OJK Mengenai Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Teror Nasabah

Didenda Rp15 M! Peraturan Terbaru OJK Mengenai Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Teror Nasabah

Peraturan Terbaru OJK Mengenai Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Teror Nasabah (pict:istockphoto)--

- Keempat, pihak DC dan pinjol terkait yang aksinya telah kelewatan batas akan dilakukan pencabutan izin usahanya.

Peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector ini sangat terlihat menunjukkan upaya perlindungan untuk nasabahnya. Sehingga harapannya akan membuat nasabah lebih aman dan terlindungi.

Nah itu dia tadi pembahasan mengenai peraturan terbaru OJK mengenai Debt Collector yang lakukan penagihan dengan teror nasabahnya. Semoga kedepannya hal ini membuat pihak pinjol nakal jera dan tidak terjadi masalah-masalah serupa lagi di kalangan masyarat. (*)

Sumber: