Aturan Penagihan Pinjol Terbaru, Oknum DC Lapangan Bisa Kena Denda Rp15 M Jika Nekat Teror Nasabahnya

Aturan Penagihan Pinjol Terbaru, Oknum DC Lapangan Bisa Kena Denda Rp15 M Jika Nekat Teror Nasabahnya

Aturan Penagihan Pinjol Terbaru, Oknum DC Lapangan Bisa Kena Denda Rp15 M Jika Ngeyel Langgar Aturan-ekonomi-radar tegal

Batasan waktu penagihan

Aturan penagihan pinjol terbaru ini juga membatasi waktu penagihan pinjol. DC lapangan hanya boleh melakukan penagihan pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penagihan di luar jam tersebut, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, dilarang keras.

Metode penagihan yang dilarang

POJK 22/2023 melarang DC lapangan menggunakan metode penagihan yang berikut:

  1. Kekerasan fisik maupun verbal
  2. Ancaman dan intimidasi
  3. Penyebaran informasi debitur kepada pihak lain yang tidak berkepentingan
  4. Pelecehan dan penghinaan
  5. Perbuatan yang bersifat mempermalukan debitur

Kewajiban DC lapangan

DC lapangan diwajibkan untuk menunjukkan identitas diri dan surat tugas resmi saat melakukan penagihan. Mereka juga harus menyampaikan informasi mengenai jumlah utang dan denda secara rinci dan jelas.

BACA JUGA: DC Pinjol Menagih di Hari Minggu, Emang Boleh? Ini Aturan Baru Penagihan Utang

Sanksi bagi pelanggar

OJK akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan fintech dan DC lapangan yang melanggar aturan penagihan pinjol terbaru ini. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran
  • Denda
  • Pembatasan kegiatan
  • Pencabutan izin usaha

Tips menghindari penagihan pinjol ilegal

Berikut beberapa tips untuk menghindari penagihan pinjol ilegal:

  • Hanya pinjam dari penyelenggara pinjol terdaftar di OJK
  • Pahami dengan seksama isi perjanjian pinjaman
  • Jangan berikan akses data pribadi kepada pihak lain
  • Laporkan ke OJK jika mengalami penagihan pinjol ilegal

Pentingnya memahami aturan baru

Memahami aturan penagihan pinjol terbaru ini sangat penting bagi debitur dan DC lapangan. Bagi debitur, aturan ini memberikan perlindungan dari praktik penagihan yang tidak etis. Bagi DC lapangan, aturan ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya dengan profesional.

BACA JUGA: Nasabah Harus Tahu, Ini Etika Penagihan DC Pinjol yang Menjadi Hak Konsumen

Sumber: