Aturan Penagihan Pinjol Terbaru, Oknum DC Lapangan Bisa Kena Denda Rp15 M Jika Nekat Teror Nasabahnya
Aturan Penagihan Pinjol Terbaru, Oknum DC Lapangan Bisa Kena Denda Rp15 M Jika Ngeyel Langgar Aturan-ekonomi-radar tegal
RADAR TEGAL - Saat ini, aturan penagihan pinjol terbaru menjadi sorotan utama dalam industri keuangan daring. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman yang tidak etis dan memberikan panduan tentang penagihan yang adil.
Dalam dunia pinjaman daring, aturan penagihan pinjol terbaru menetapkan standar baru untuk transparansi dan keadilan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada peminjam, mendorong tanggung jawab perusahaan pinjol, dan menghindari praktik penagihan yang dapat merugikan konsumen.
Menelusuri perkembangan industri keuangan daring, perubahan ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Aturan penagihan pinjol terbaru menjadi landasan untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam industri pinjaman daring.
Dalam pandangan ini, aturan penagihan pinjol terbaru tidak hanya sekadar kebijakan, melainkan komitmen untuk membangun ekosistem pinjaman daring yang sehat dan berkelanjutan. Bagaimana peraturan ini memengaruhi pengalaman peminjam dan perusahaan pinjol menjadi aspek penting yang perlu kita tinjau bersama dalam konteks perubahan dinamis ini.
BACA JUGA: Galbay Pinjol tapi Tidak Ada Penagihan dari DC? Jangan Senang Dulu, Ini Sejumlah Alasannya
Oknum DC lapangan bisa didenda Rp15 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan penagihan pinjaman online (pinjol) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 14 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penekanan pada tata cara penagihan yang lebih etis dan profesional.
Perlindungan konsumen diperkuat
POJK terbaru ini memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur secara detail tata cara penagihan pinjol. Aturan ini melarang keras praktik penagihan yang kasar, intimidatif, dan menjerumuskan.
Debt collector (DC) lapangan yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp15 miliar.
BACA JUGA: Nasabah Galbay Catat Jangka Waktu Penagihan Hutang Pinjol Ilegal Berikut Ini, Jangan Panik Dulu
"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp15 miliar, sangat gede gitu ya. Nah dapat kami sampaikan di sini bahwa denda administratif Rp15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, POJK 6/2022 ya, titik maksimalnya," kata Direktur EPK dalam konferensi pers, dikutip detikcom, Kamis (1/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: