Nasabah Harus Tahu, Ini Etika Penagihan DC Pinjol yang Menjadi Hak Konsumen

Nasabah Harus Tahu, Ini Etika Penagihan DC Pinjol yang Menjadi Hak Konsumen

Nasabah Harus Tau, Ini Etika Penagihan DC Pinjol yang Menjadi Hak Konsumen-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Dalam era digital ini, praktik pinjaman online atau DC pinjol semakin marak. Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, etika penagihan DC pinjol seringkali menjadi sorotan karena dapat memengaruhi kesejahteraan finansial konsumen.

Memahami etika penagihan DC pinjol sangat penting untuk melindungi hak dan martabat individu. Dalam pengembangan industri finansial digital, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan adalah landasan utama untuk menciptakan ekosistem pinjaman yang berkelanjutan.

Seiring dengan pertumbuhan industri pinjaman daring, perlunya penerapan etika penagihan DC pinjol semakin mendesak. Praktik-praktik yang transparan dan adil tidak hanya membantu melindungi konsumen tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai etika penagihan DC pinjol, menggali peran pentingnya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga integritas industri finansial online yang terus berkembang.

BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist

DC Pinjol Diambang Kontroversi

Etika penagihan DC lapangan (debt collector) menjadi salah satu isu yang hangat dibicarakan beberapa tahun terakhir. Hal ini dikarenakan masih banyak laporan mengenai praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika, bahkan melanggar hukum.

Untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak adil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending). SE ini mengatur mengenai tata cara penagihan pinjaman online, termasuk etika yang harus dipatuhi oleh debt collector.

Etika Penagihan yang Merupakan Hak Konsumen

Berikut ini adalah etika penagihan DC pinjol yang menjadi hak konsumen:

1. Tidak menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan

Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik maupun verbal kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

2. Tidak menyebarkan informasi pribadi konsumen

Debt collector tidak boleh menyebarkan informasi pribadi konsumen, seperti nama, alamat, nomor telepon, atau foto, tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.

Sumber: