Kenali 5 Bahaya Melakukan Pinjol, Nomer 3 Paling Ditakuti Nasabah Galbay

Kenali 5 Bahaya Melakukan Pinjol, Nomer 3 Paling Ditakuti Nasabah Galbay

5 Bahaya Melakukan Pinjol--

RADAR TEGAL– Di era modern seperti saat ini, pinjaman secara online atau sering disebut sebagai pinjol semakin marak. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat bahaya melakukan pinjol yang perlu Anda waspadai.

Adapun salah satu bahaya melakukan pinjol yakni terkait tngkat bunga yang cukup tinggi. Dengan adanya tingkat bunga yang terlampau tinggi tersebut, membuat peminjam kewalahan dan pada akhirnya terjerat utang berlimpah.

Untuk terhindar dari bahaya melakukan pinjol tersebut, Anda harus lebih berhati-hati lagi dalam memilih layanan pinjol. Sebab, kini sudah marak layanan pinjol ilegal yang menawarkan bunga tidak transparan, tetapi akan melejit ketika Anda sudah melakukan pinjaman.

Karena itu, simak terlebih dahulu 5 bahaya melakukan pinjol yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahuinya, Anda bisa lebih waspada dan berhati-hati. 

BACA JUGA: Jangan Disepelekan, Ini Risiko Jika Nasabah Nekat Tak Bayar Utang Pinjol dan Pilih Kabur

Bahaya Melakukan Pinjol

1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan Pinjaman Online

Seperti yang Anda ketahui bahwa pinjaman online sangat mudah untuk diperoleh siapa saja. Proses pengajuan pinjol juga sangat mudah, bahkan hanya melalui beberapa klik saja.

Dalam satu genggaman tangan Anda, bisa langsung mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhan. Namun awas! Jangan sampai Anda terlena akan kemudahan pengajuan tersebut dan pada akhirnya tidak berpikir panjang.

Sebab, kini banyak kasus di luar sana yang tergiur dengan nominal uang dan kemudahan pinjaman.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Umumnya, calon debitur akan dimintai data pribadi pada saat melakukan pengajuan pinjaman. Nah, dari data tersebut, bisa disalahgunakan kapanpun. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi.

BACA JUGA: 5 Alternatif Pinjaman Dana Mendesak, Bukan Pinjol yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Apabila layanan pinjol yang Anda tuju tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar kemungkinan peluang data pribadi Anda akan disalahgunakan. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan bukan, karena Anda tidak tahu datanya akan disalahgunakan untuk hal apa.

3. Nilai Bunga Pinjaman Online Terlalu Tinggi

Tahukah Anda bahwa pinjaman online juga memberlakukan sistem bunga dan perlu Anda ketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunga secara transparan.

Namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Mengerikan bukan? Hal tersebut tentu akan merugikan Anda sebagai debitur dan bisa membuat jumlah angsuran meningkat drastis.

4. Diteror oleh Debt Collector

Nah, salah satu bahaya melakuan pinjol yang kini sering di alami oleh beberapa orang yakni akan diteror terus oleh DC. Keberadaan tersebut banyak dikeluhkan bahkan ada yang sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector.

BACA JUGA: Cara Menghapus NIK KTP di Pinjol Agar Data Diri Tidak Disalahgunakan, Simak Langkah-langkahnya

Diketahui, cara meneror DC tersebut juga ada yang jauh dari kata normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Hal tersebut tentu, akan membuat hidup Anda jadi tidak nyaman lagi bukan.

5. Pemberlakuan Denda Pinjol Tidak Wajar

Tahukah Anda bahwa layanan pinjol ilegal bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini ni terjadi karena memang pinjol tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.

Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuranmu. Pada akhirnya, kamu malah akan semakin kesulitan untuk melunasi angsuran dan semakin diteror oleh debt collector.

Selain mengetahui bahaya melakuan pinjol Anda juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal supaya tidak terjebak dalam pinjol ilegal sebagai berikut.

BACA JUGA: Langkah-langkah Menghapus NIK KTP di Pinjol, Aman dan Bebas dari Teror

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian ulasan mengenai bahaya melakukan pinjol. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: