5 Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking, Tenor Tahunan Limit Sampai Rp10 Miliar
5 bank untuk pinjam uang selain pinjol tanpa BI checking-freepik-
2. Bank Maybank
Tempat pinjam uang selain pinjol di bank tanpa BI checking berikutnya adalah Maybank. Disini konsumen bisa memanfaatkan pinjaman KTA atau kredit tanpa agunan sampai Rp250 juta untuk nasabah payroll, serta Rp150 juta untuk non payroll.
Untuk suku bunga pinjaman KTA mulai dari 0,79 persen perbulan dan tenor 5 tahun untuk nasabah payroll. Sementara untuk nasabah non payroll 3 tahun.
3. Bumi Arta
Rekomendasi bank untuk pinjam uang selain pinjol tanpa BI checking berikutnya ini mirip seperti Artha Graha. Konsumen bisa mendapatkan pinjaman tanpa pemeriksaan skor kredit dengan produk pinjaman rekening koran saja.
BACA JUGA : Ada Rewardnya, Ini 5 Keuntungan Pakai Kartu Kredit Dibanding Pinjol untuk Pebisnis
Limit pinjaman yang tersedia sampai Rp5 miliar dengan tenor maksimal 10 tahun. Untuk bunga KPR 7,34 persen pertahun, Non KPR 13,12 persen pertahun, kredit mikro 12,91 persen pertahun, kredit retail 7,90 persen pertahun, dan korporasi 7,77 persen pertahun.
4. Bank Universal BPR
Tempat pinjam uang selain pinjol di bank tanpa BI checking ini menawarkan limit Rp10 miliar. Suku bunganya kompetitif dengan tenor 6-10 tahun. Konsumen bisa melampirkan jaminan seperti sertifikat rumah SHM atau SHGB untuk bisa mengajukan pinjaman.
5. BPR Nusa
Rekomendasi terakhir pinjaman uang tanpa BI checking ini memiliki plafon Rp50 juta dengan tenor 12-60 bulan. Namun, plafon pinjaman tersebut hanya bisa cair sekitar 50-60 persennya.
Jika ingin mengajukan pinjaman di BPR Nusa, ada beberapa syarat jaminan. Mulai dari BPKB motor mobil sampai sertifikat rumah.
BACA JUGA : 5 Tempat Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat ACC 2024, Syaratnya Mudah Kok
Kesimpulan
Ada banyak tempat pinjam uang populer di Indonesia tanpa BI checking selain pinjol yang bisa Anda ajukan. Namun, pinjaman tanpa pemeriksaan skor kredit ini haruslah diajukan di tempat yang memang sudah legal dan reputasinya baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: