Nasabah Galbay gak Perlu Takut dan Khawatir, Debt Collector Pinjol Bisa Diusir Jika Tidak Bawa 4 Surat Ini

Nasabah Galbay gak Perlu Takut dan Khawatir, Debt Collector Pinjol Bisa Diusir Jika Tidak Bawa 4 Surat Ini

Ilustrasi. Nasabah galbay bisa usir kedatangan debt collector jika tidak membawa 4 surat ini--Freepik

RADAR TEGAL - Memiliki tunggakan utang pada aplikasi pinjol membuat kita takut dan khawatir dengan kedatangan debt collector ke rumah. Namun kini debt collector pinjol bisa diusir jika tidak bawa 4 surat ini saat penagihan ke rumah nasabah.

Dengan mengetahui debt collector bisa diusir jika tidak bawa 4 surat ini, kini nasabah galbay bisa tenang. Akan tetapi bukan berarti Anda mengabaikan kewajiban untuk membayarnya yah.

Cara kerja debt collector pinjol saat ini juga kini telah ditetapkan aturan. Jadi mereka tidak bisa melakukan tindakan semena-mena terhadap nasabah. Debt collector pinjol bisa diusir jika tidak membawa 4 surat ini.

Lalu, apa saja suratnya? Berikut ulasan tentang debt collector pinjol bisa diusir jika tidak membawa 4 surat ini. Simak penjelasan selengkapnya.

BACA JUGA: Gak Perlu Takut, 5 Ancaman DC Pinjol Ini Cuma Gertakan dan Tidak akan Dilakukan

Debt Collector pinjol bisa diusir jika tidak membawa 4 surat

1. Kartu Identitas

Pertama, kartu identitas resmi debt collector wajib Anda tanyakan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu jangan lupa cocokkan kartu identitas debt collector dengan KTP-nya, pastikan identitasnya sesuai.

2. Sertifikat Profesi

Selanjutnya yang wajib Anda tanyakan juga surat sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi layanan pembiayaan yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Surat Tugas

Kemudian dokumen wajib debt collector dalam hak Anda sebagai debitur wanprestasi menanyakan surat tugas resmi debt collector penagihan tersebut yang dilampirkan pihak perusahaan pembiayaan.

4. Bukti dokumen tagihan debitur

Bukti dokumen debitur wanprestasi yang telah diterbitkan pihak pembiayaan kepada pihak debt collector wajib diperlihatkan dan Anda cek sesuai perjanjian peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: