Serahkan SK Pemberhentian, Pj Bupati Tegal Minta Pensiunan ASN Harus Tetap Produktif

Serahkan SK Pemberhentian, Pj Bupati Tegal Minta Pensiunan ASN Harus Tetap Produktif

PENSIUNAN PNS - Pj Bupati Tegal serahkan SK Pensiunan PNS di Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL – Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 92 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat, Selasa 23 Januari 2024 pagi. Pada kesempatan itu, dirinya meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif setelah memasuki masa purna tugas atau pensiun. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Tegal mengatakan pensiunan ASN harus tetap produktif. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan pelatihan pembekalan purna tugas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.

"Pelatihan kecakapan ini sangat penting untuk melatih PNS agar lebih siap memasuki masa pensiun. Sehingga, Pensiunan PNS bisa tetap produktif," katanya.

Menurut Agustyarsyah, pelatihan yang akan diberikan merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu bersaing dan membaca peluang pasar yang ada. Sehingga harapan ke depannya bisa membuka lapangan usaha sendiri setelah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA: Di Hadapan Peserta Rakor, Pj Bupati Tegal Ceritakan Perjalanan Karier di Kementerian ATR/BPN

Pj. Bupati Tegal menegaskan, salah satu usaha strategis yang menjanjikan bagi pensiunan di lingkungan Kabupaten Tegal adalah budidaya kambing pedaging. Yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan atau pekarangan rumah.

“Kabupaten Tegal ini terkenal karena kuliner sate kambingnya, sehingga membuat kebutuhan daging kambing di sini sangat tinggi. Namun, kebutuhan tersebut belum bisa dipenuhi semuanya dari peternak lokal, dan saya memandang ini adalah peluang,” kata Agustyarsyah.

Selain itu, Agustyarsyah juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada para PNS yang telah memasuki masa purna. Atas dedikasi pengabdian selama menjalankan tugasnya di pemerintahan.

"Ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini. Yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pj Bupati Tegal Minta Camat Pastikan Kelaikan Gudang Penyimpanan Surat Suara Pemilu 2024 di Wilayahnya

Kepala BPKPSDM Mujahidin merinci ada 92 orang yang menerima SK pensiun kali ini. Terdiri dari 19 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

“Adapun jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Yakni sebanyak 64 guru dan sisanya 28 orang berasal dari non guru,” tuturnya.

Sekedar informasi, mereka yang telah melampaui batas usia pensiun 58-60 tahun akan mendapat kenaikkan pangkat pengabdian. Serta mendapatkan kenaikkan gaji di bulan Februari 2024. (*)

Sumber: