2 Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal Ditangkap Polisi, Pemilik Bus Rugi Rp20 Juta

2 Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal Ditangkap Polisi, Pemilik Bus Rugi Rp20 Juta

DITANGKAP - Dua peku perusakan bus Persekat Tegal di Jalan Raya Jambusari-Wangon, tepatnya di Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Senin 22 Januari 2024 berhasil ditangkap Polresta Cilacap.-foto: humas polresta cilacap-

RADAR TEGAL - Dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal berhasil ditangkap polisi. Perusakan itu terjadi, Senin 22 Januari 2024 malam lalu, di Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

Perusakan bus Persekat Tegal terjadi saat para pemain dan rombongan Laskar Ki Gede Sebayu itu akan kembali ke Slawi, usai bertanding melawan PSCS Cilacap. Akibat kejadian itu, kaca depan sebelah kanan bus retak. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono SIK SH MH melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Budi Pitoyo menjelaskan kronologis perusakan bus Persekat Tegal tersebut. Menurutnya, selesai pertandingan pemain dan official menaiki kendaraan untuk kembali ke home basenya di Slawi. 

"Namun pada saat melewati Jalan Raya Jambusari-Wangon, tepatnya di Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Tegal terjadilah peristiwa tersebut. Bus yang ditumpangi rombongan dilempar batu oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor," katanya terkait kronologis perusakan bus Persekat Tegal. 

Rugi Rp20 juta  

Budi menyampaikan bus mengalami kerusakan di bagian kaca depan sebelah kanannya. "Kaca bagian depan bus retak, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp20 juta," beber Budi.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, ungkap Budi, kemudian berhasil diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Keduanya masing-masing adalah BAR (21) dan PRA (21). 

"Motif para pelaku melakukan aksinya, karena memiliki dendam ketika pertandingan sebelumnya antara PSCS Cilacap vs Persekat Tegal di Stadion Mochtar Pemalang, yang terdapat gesekan atau kericuhan," ujar Budi lagi. 

Akibat perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat pasal 170 KUHP dan terancam penjara paling lama 5 tahun. Demikian informasi tentang perusakan bus Persekat Tegal, usai berlangsungnya laga play off Liga 2 di Cilacap. (*)

Sumber: