Dilantik, 763 Pengawas TPS Pemilu 2024 Kota Tegal Dilarang Mematikan Hanphone, Bawaslu: Haram Hukumnya

Dilantik, 763 Pengawas TPS Pemilu 2024 Kota Tegal Dilarang Mematikan Hanphone, Bawaslu: Haram Hukumnya

DILANTIK - Sebanyak 763 petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dilantik di Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Ratusan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kota Tegal resmi dilantik, Senin 22 Januari 2024 siang. Pelantikan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

Usai dilantik, petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 diminta tidak mematikan handphone selama bertugas. Sehingga, dapat melakukan koordinasi dan pelaporan kepada jajaran Panwaskel dengan mudah.

Para petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 itu akan bertugas selama sekitar 30 hari. Untuk mengawasi proses persiapan hingga hari H pemungutan dan perhitungan suara.

Komisioner Bawaslu Nur Aliah Saparida dalam sambutannya mengatakan jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 yang dilantik sebanyak 763 orang. Jumlah itu menyesuaikan dengan TPS yang ada di Kota Tegal.

BACA JUGA: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Dibuka 2 Gelombang

"Seperti kita ketahui, penyelenggara pemilu ada 3 yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Dan Panwas TPS ini merupakan bagian dari pengawasan Pemilu,"katanya saat memberikan sambutan dalam pelantikan di Tegal Selatan.

Karenanya, kata Aliah, pihaknya menekankan agar anggota Panwas TPS mulai saat ini harus hati-hati dalam bermedsos. Karena, sekarang ini sudah mulai diperhatikan banyak orang. 

"Hati-hati dalam mengunggah status di media sosial. Jangan sampai mencederai tugas pengawasan Pemilu 2024,"tandasnya.

Aliah menyebut, inti pengawasan adalah menjaga pelaksanaan Pemilu agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, ketika nanti ada permasalahan dan tidak bisa memutuskan, maka koordinasikan dengan Panwaskel. 

BACA JUGA: 6.291 Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes Dibuka, Ini Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya

"Jangan ragu untuk menyampaikan hal apapun terkait dengan pengawasan. Tunjukkan anda bangga menjadi petugas pengawas TPS Pemilu 2024,"ujarnya.

Aliah menambahkan, dirinya meminta agar panwas TPS selalu mengaktifkan handphone saat Pemilu 2024. Hal itu, untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan kepada jajaran di atasnya.

"Mengutip pesan anggota Bawaslu RI, haram hukumnya Panwas mematikan HP saat Pemilu. Demikian juga kami minta kepada panwas TPS, itu agar mudah dalam koordinasi dan pelaporannya,"terangnya.

Ketua Panwascam Tegal Selatan Fauzi Romandhoni mengatakan pihaknya berharap panwas TPS dapat menjalankan tugas sebagai pengawas. Demi terciptanya Pemilu yang adil, maka pengawas harus memastikan setiap tahapan berjalan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: