Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Ampuh Menghentikan Pinjol yang Sudah Terlanjur Sebar Data

Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Ampuh Menghentikan Pinjol yang Sudah Terlanjur Sebar Data

Ilustrasi. Cara ampuh menghentikan pinjol yang sudah terlanjur sebar data --Freepik

RADAR TEGAL - Sebar data biasanya dilakukan oleh pihak pinjol lantaran nasabah telat bayar maupun gagal bayar tagihannya. Lalu bagaimana cara ampuh menghentikan pinjol yang sudah terlanjur sebar data nasabah?

 

Yang melakukan sebar data nasabah ke media sosial biasanya ini dilakukan pinjol ilegal, karena memang mereka belum resmi diawasi oleh OJK. Jadi jika Anda terlilit hutang pinjol ilegal mesti tahu cara ampuh menghentikan pinjol yang sudah terlanjur sebar data.

 

Dengan mengetahui cara ampuh menghentikan pinjol yang sudah terlanjur sebar data, ini bisa jadi antisipasi pada diri kita sendiri. Tentunya jika sudah sebar data ini merugikan pada diri sendiri.

 

Lalu bagaimana cara ampuh menghentikan pinjol yang sudah terlanjur sebar data? Ini dia jawabannya:

BACA JUGA: Nasabah Galbay Punya 10 Hak Ini saat Ditagih Hutangnya oleh DC Pinjol, Simak Selengkapnya

1. Melunasi Hutang 

 

Hal pertama yang bisa Anda lakukan yakni melunasi hutang pada pinjol ilegal beserta denda dan bunganya. Oleh karena itu jika sudah beres melunasinya, jangan sampai hutang ke aplikasi pinjol ilegal karena ini sangat berbahaya karena suku bunganya yang sangat tinggi.

 

2. Menyepakati Perjanjian

 

Lalu bagaimana jika nasabah belum mampu membayar hutang pinjol ilegal? Solusinya lakukan negosiasi perjanjian dengan jatuh tempo diperpanjang dan meminta keringanan dengan cara mencicil. Namun sebelumnya Anda harus memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama, agar tidak ada tindakan ancaman yang lainnya.

 

3. Menghapus Aplikasi Pinjol Ilegal

 

Cara ampuh menghentikan pinjol yang terlanjur sebar data yakni menghapus atau uninstall aplikasi pinjol ilegal pada ponsel Anda. Karena biasanya pinjol ilegal meminta akses seluruh data perangkat pada ponsel Anda, sehingga jika menghapusnya bisa meminimalisir resiko pencurian data pribadi.

 

4. Melapor ke OJK

 

Kemudian jika Anda menjadi korban ancaman penyebaran data bisa melaporkan kasus ini ke OJK melalui telepon 157 pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 -17.00 WIB, kecuali hari libur. Bisa lewat email : [email protected] atau from pengaduan online : http:konsumen@ojk.go.id/From Pengaduan.

BACA JUGA: Apakah Kita Bisa Melunasi Utang Pinjol Tanpa Membayar? Ini Jawabannya

5. Kantor Polisi

 

Kemudian jika Anda menjadi korban ancaman sebar data pribadi ataupun data sudah disebar, bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar ditindaklanjuti.

 

Itulah cara ampuh menghentikan pinjol yang sudah terlanjur sebar data, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: