Banyak Calon Anggota Legislatif Peserta Pemilu Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Tegal Akui Hal Ini

Banyak Calon Anggota Legislatif Peserta Pemilu Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Tegal Akui Hal Ini

BAWASLU- Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi bersama jajarannya menemui Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di kantor Bawaslu setempat, Rabu 17 Januari 2024-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Banyak calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Hal ini seperti diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal yang membenarkan hal itu.

Namun, meski mengetahui ada calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye, Bawaslu masih memiliki hambatan selama tahapan kampanye Pemilu 2024. Hal ini terkait tindakan tegas mereka kepada pelanggar.

"Jujur, kami masih memiliki beberapa hambatan yang terjadi, mulai dari tahapan kampanye, pengawasan penggunaan alat peraga kampanye (APK), dan logistik. Kendala lain yang ada adalah keterbatasan sarana dan prasarana. Tapi Insya Allah ini akan segera kami koordinasikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat berkoordinasi dengan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu 17 Januari 2023 terkait calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye.

Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi secara langsung dengan oknum calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Sayangnya, respon mereka selalu acuh.

BACA JUGA: Razia Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Tak Hanya untuk Umum, Anggota Polres Juga Dicek

Walau demikian, Harpendi mengaku akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut jika sudah kelewatan batas.

"Kami akan menindak tegas jika pelanggar kelewatan batas," cetusnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta Bawaslu agar menindak tegas calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Baik partai politik maupun caleg dan lainnya yang merupakan peserta pemilu.

Menurutnya, kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. 

BACA JUGA: Pj Bupati Tegal Sentil Pelanggar Aturan Kampanye di Kabupaten Tegal dan Minta Bawaslu Lakukan Ini

Sehingga seluruh peserta pemilu harus bisa menaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh dilanggar.

Dia mencontohkan, calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye mulai dari stiker, poster, pamflet ataupun atribut kampanye lainnya yang dipasang di tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah hingga taman dan pepohonan.

“Bawaslu harus bisa menertibkan kampanye peserta pemilu yang menyalahi aturan hingga merusak fasilitas umum, seperti poster atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon,” ujarnya.

Jika ada hambatan, Agustyarsyah meminta seluruh anggota Bawaslu supaya saling berkomunikasi. Sehingga setiap hambatan tidak menjadi permasalahan yang serius pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber: