4 Resiko Jika Tidak Bisa Melunasi Pinjol Tepat Waktu, Salah Satunya Barang Pribadi Bisa Kena Sita

4 Resiko Jika Tidak Bisa Melunasi Pinjol Tepat Waktu, Salah Satunya Barang Pribadi Bisa Kena Sita

4 Resiko Jika Tidak Bisa Melunasi Pinjol Tepat Waktu, Salah Satunya Barang Pribadi Bisa Kena Sita-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Banyak dari kita mengalami saat-saat sulit keuangan, dan tidak jarang kita menemui kendala yang sulit diatasi, seperti tidak bisa melunasi pinjol.

Dalam era digital ini, pinjaman online telah menjadi pilihan bagi banyak orang. Namun, terkadang, situasi keuangan yang sulit membuat kita tidak bisa melunasi pinjol tepat waktu.

Pernahkah Anda merasa terjebak dalam siklus pinjaman online? Sebagian dari kita tidak bisa melunasi pinjol dengan mudah, dan itu menjadi beban berat yang sulit dilepaskan.

Keberadaan pinjol memberikan kemudahan, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa ada momen ketika kita tidak bisa melunasi pinjol, dan itulah saat-saat yang menantang dalam perjalanan keuangan kita.

BACA JUGA: 5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang

Resiko tidak sanggup bayar pinjol tepat waktu

Berikut empat resiko jika kita tidak bisa memenuhi tagihan pinjol tepat waktu:

1. Denda dan Bunga Menumpuk

Risiko pertama yang akan dihadapi jika tidak bisa melunasi pinjol adalah denda dan bunga yang menumpuk. Pinjol biasanya memiliki bunga yang tinggi, sehingga jika tidak bisa dibayar tepat waktu, maka denda dan bunga akan semakin besar.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata bunga pinjol mencapai 300% per tahun. Artinya, jika Anda meminjam uang Rp1.000.000 selama 1 tahun, maka Anda harus mengembalikan uang sebesar Rp3.000.000.

Jika Anda tidak bisa membayar angsuran, maka denda akan dikenakan setiap hari. Besarnya denda biasanya ditentukan oleh pinjol masing-masing. Namun, umumnya denda yang dikenakan berkisar antara 5% hingga 10% dari angsuran yang harus dibayar.

Misalnya, Anda meminjam uang Rp1.000.000 dengan tenor 3 bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp333.333. Jika Anda tidak bisa membayar angsuran bulan pertama, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp16.666.

Dengan bunga dan denda yang tinggi, maka jumlah utang Anda akan semakin besar. Hal ini akan semakin mempersulit Anda untuk melunasi utang tersebut.

BACA JUGA: Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

Sumber: