Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus, Ini Alasannya

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus, Ini Alasannya

Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan pemeliharaan alat uji.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Retribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dihapus. Hal ini sesuai dengan isu strategis pelaksanaan UU nomor I/ tahun 2022 Undang-Undang Hubungan Keuangan antaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih Wibowo menyatakan sesuai UU nomor I/ tahun 2022 restribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dishub akan terhapus. 

"Mengacu pada UU nomor I/ tahun 2022 atau UUHKPD restribusi yang masih ada tersisa restribusi pelayanan parkir jalan umum, restribusi pengelolaan lalu lintas, restribusi pengelolaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, restribusi pelayanan kepelabuhan, dan restribusi penyeberangan air," ujarnya Selasa 25 Oktober 2023.

Mendasari aturan tersebut, kata dia, praktis untuk restribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapuis atau tidak ada restribusi. 

BACA JUGA:48 Hektare Hutan Lindung Lereng Gunung Slamet Rusak, Efek Perambahan di Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Produksi Bawang Putih di Kabupaten Tegal Lesu, Bupati Umi Azizah: Ada Permainan Oknum!

"Untuk mendukung biaya operasioanal di pengujian kendaraan bermotor maupun terminal nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan mengacu pada PP nomor 15 / tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor dikenakan PNBP sbesar Rp25.000 per bukti lulus uji," cetusnya.

Lebih lanjut dijelaskan, nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. 

"Implikasi dari kebijakan restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor secara fiskal dan non fiskal atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor diantaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terferifikasi, dan pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi. Di sisi lain daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari restribusi pengujian kendaraan bermotor," ungkapnya. (*)

Sumber: