Rekomendasi 5 Pinjaman Online 5 Menit Langsung Cair, Aman dan Terdaftar di OJK
Pinjaman Online 5 Menit Langsung Cair--pinterest
Dalam Akulaku kamu bisa melakukan pembelian barang dengan sistem cicilan yang banyak tersedia di berbagai merchant. Misalnya, merchant Shopee, Blibli, hingga Bukalapak. Jadi, kamu bisa berlenjang dengan lebih aman dan nyaman.
Seperti Kredivo proses pinjaman sangat cepat dan kamu hanya perlu mengisi data dengan benar dan tepat.
3. Home Credit
Ketiga ada pinjaman online legal yaitu Home Credit. Produk yang ditawarkan bisa membantumu melakukan pembayaran cicilan untuk barang yang kamu inginkan.
BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Tanpa KTP Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan Mudah, Uang Langsung Cair Hitungan Menit
Kamu pun bisa melakukan proses pinjaman dengan mudah dan cepat. Bahkan, hanya perlu mengajukan melalui aplikasi yang sudah tersedia. Beberapa merchant yang bekerjasama pun beragam. Mulai dari Bhinneka, Tokopedia, Blibli hingga Erafone.
Kamu pun bisa meminjamnya secara tunai atau melalui perbuatan cicil setiap barang yang kamu inginkan.
4. Rupiah Cepat
Keempat ada pinjol Rupiah Cepat yang menawarkan dengan proses yang cepat. Ini menjadi salah satu daya tarik aplikasi pinjaman online 5 menit langsung cair legal ini.
Keamanan pinjol Rupiah Cepat sudah aman oleh OJK tentunya. Kamu hanya menyiapkan dokumen tertentu, yaitu slip gaji dan dan kamu harus berusia minimal 22 tahun ya.
BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Tanpa KTP Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan Mudah, Uang Langsung Cair Hitungan Menit
Kemudian, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi resminya. Hingga saat ini Rupiah Cepat sudah diunduh sebanyak 5 juta kali.
5. Kredit Pintar
Terakhir ada Kredit Pintar yang menawarkan pinjaman hingga 9 juta untuk tiap pengguna dengan proses langsung cair. Cukup hanya mendownload melalui Google Play Store dan lakukan peminjaman.
Yang kamu lakukan hanya registrasi data diri, verifikasi selfie dan KTP. Kemudian, tunggu selama proses berjalan hanya 5 menit, uang akan langsung masuk ke rekening kamu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: