3 Fakta Pinjaman Online Ilegal dan 85 Rekening Ditutup, Jawaban OJK untuk Keresahan Masyarakat

3 Fakta Pinjaman Online Ilegal dan 85 Rekening Ditutup, Jawaban OJK untuk Keresahan Masyarakat

Pinjaman Online dan 85 Rekening Ditutup oleh OJK--pinterest

RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 lalu akhirnya menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pinjaman online ilegal. Langkah tegas ini membuat pinjaman online ilegal ilegal dan 85 rekening ditutup.

Mengapa pinjaman online ilegal dan 85 rekening ditutup oleh OJK? Artikel ini akan menjawab pertanyaanmu. 

Dengan mengetahui informasi mengenai fakta pinjaman ilegal dan 85 rekening ditutup OJK, nasabah menjadi lebih waspada. Sehingga tidak mudah terjerat pinjol ilegal. 

Lalu, bagaimana fakta pinjaman ilegal dan 85 rekening yang ditutup OJK ini? Simak selengkapnya di sini.

BACA JUGA: Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Bantuan LSM, Nasabah Galbay Harus Catat Syaratnya Berikut Ini

Semakin banyaknya pinjol ilegal kerap meresahkan masyarakat Indonesia karena fasilitas dan syarat ketentuan tidak jelas. Karena itu, pinjaman online ilegal dan 85 rekening ditutup OJK.

Sebenarnya pihak OJK sudah mengimbau kepada masyarakat untuk hanya menggunakan pinjaman online legal atau yang sudah terdaftar di OJK. Langkah pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal dan 85 rekening ditutup menjadi tindakan tegas OJK.

Fakta pemblokiran pinjaman online ilegal dan 85 rekening ditutup

Daripada lama-lama, lebih baik kamu tahu fakta pinjaman online dan 85 rekening ditutup dalam artikel radartegal.disway.id kali ini. Berikut faktanya dikutip dari Okezone.com. 

1. Meningkatkan Customer CDD/EDD

Pertama, ada fakta di balik pemblokiran dari OJK. Lembaga ini meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. 

BACA JUGA: 3 Biaya Tambahan Pinjol yang Dibebankan Selain Bunga, yang Mau Pinjam Harus Paham

Sehingga nasabah terdeteksi menggunakan pinjol ilegal yang sudah dilarang oleh OJK. Selanjutnya, OJK memblokir beberapa rekening.

2. Koordinasi dengan Kominfo Terkait Teknis Pemblokiran 

Sumber: