Cara Mengatasi DC Pinjol yang Ingin Sita Barang Nasabah Galbay, Ada Aturan Hukumnya

Cara Mengatasi DC Pinjol yang Ingin Sita Barang Nasabah Galbay, Ada Aturan Hukumnya

Cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay-freepik-

Jangan lupa sertakan juga bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporan Anda. Entah itu berupa pesan teks atau rekaman panggilan. Terlebih jika ada rekaman saat kejadian, maka laporan Anda bisa segera ditindak lanjuti.

Kesimpulan

Meski menunggak, jika ada DC pinjol mengambil barang berharga nasabah galbay secara paksa bisa dilaporkan. Sebab, tindakan ini sudah melanggar pasal 362 KUHP. 

BACA JUGA : Pinjol Legal Bisa Dihentikan OJK Jika Ketahuan Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Wajib Tahu

Apalagi jika ada tindakan ancaman atau kekerasan maka akan ditambah hukuman sesuai pada pasal 365 ayat 1 KUHP.

Itulah cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: