Cara Mengatasi DC Pinjol yang Ingin Sita Barang Nasabah Galbay, Ada Aturan Hukumnya
Cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay-freepik-
RADAR TEGAL – Ada cara tertentu untuk mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay. Jika Anda merupakan nasabah gagal bayar pada salah satu platform pinjaman online legal, maka informasi ini wajib Anda simak.
Tidak sedikit kasus DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay dan Anda harus tahu cara mengatasi paling tepat untuk kondisi tersebut. Biasanya, mereka akan mengambil barang berharga nasabah sebagai ganti untuk membayar hutang.
Cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay ini penting diketahui, agar tidak asal-asalan memberikan begitu saja barang yang ingin diambil. Sebab, ada aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh debt collector pinjol terkait.
Berikut cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay. Pastikan Anda menyimak ulasannya sampai akhir.
Cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay
Jika Anda mendapatkan ancaman bahwa barang berharga Anda akan disita oleh DC pinjol, Anda tidak perlu panik atau takut. Jangan asal memberikan barang Anda saat mereka datang ke rumah Anda.
BACA JUGA : 4 Cara Jadikan Pinjol Jadi Lebih Menguntungkan di 2024 dengan Memanfaatkan Bunga Terbarunya
Sebab, debt collector pinjol legal tidak bisa menyita dengan paksa barang berharga milik nasabahnya saat menagih hutang. Hal ini dikarenakan penyitaan barang milik nasabah yang wanprestasi hanya bisa DC pinjol lakukan jika memang berdasarkan putusan pengadilan.
DC pinjol yang menyita barang nasabah galbay secara paksa bisa terjerat hukuman sesuai pasal 362 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Ditambah lagi jika DC pinjol mengambil barang berharga nasabah galbay menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dijerat juga dalam pasal 365 ayat 1 KUHP, yang berbunyi :
BACA JUGA : Begini 5 Praktik Pinjol Ilegal yang Sudah Merugikan Ratusan Orang, Harus Ekstra Teliti Lagi
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Maka dari itu, cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay ini bisa dilaporkan ke kepolisian. Sebab, mereka sudah melanggar aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: