Wujudkan Wilayah Zero Knalpot Brong, Polsek Jatinegara Tegal Razia ke Bengkel dan Produsen

Wujudkan Wilayah Zero Knalpot Brong, Polsek Jatinegara Tegal Razia ke Bengkel dan Produsen

SOSIALISASI - Kapolsek Jatinegara Iptu Marsono bersama jajarannya saat sosialisasi zero knalpot brong di wilayah hukumnya, Sabtu (13/1)--

RADAR TEGAL - Jajaran Polsek Jatinegara melakukan razia ke sejumlah bengkel motor dan produsen, Sabtu 13 Januari 2024. Itu, dilakukan untuk mewujudkan zero knalpot brong di wilayah hukum Polres Tegal.

Meski melakukan razia, namun jajaran Polsek Jatinegara tidak mengeluarkan surat tilang saat menemukan adanya pelanggaran. Mereka memberikan imbauan sekaligus sosialisasi supaya pemotor mendukung wilayah zero knalpot brong dengan menggunakan yang standar. 

Kapolsek Jatinegara Iptu Marsono mengatakan dalam rangka mewujudkan wilayah zero knalpot brong, pihaknya memberikan imbauan. Pihaknya meminta produsen atau pengusaha bengkel tidak menjual knalpot tidak standar. 

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan wilayah zero knalpot brong. Kita minta, produsen atau bengkel tidak menjual knalpot tidak standar,"katanya.

BACA JUGA: Walikota Tegal Dedy Yon Minta Pimpinan Parpol Imbau Kadernya Tak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye

Menurut Kapolsek, dalam sosialisasi itu, pihaknya juga menyambangi tempat pangkalan ojek, para pelajar dan pasar di sekitar Kecamatan Jatinegara. Tak terkecuali, warga yang sedang berkumpul di pos ronda Desa Tamansari Kecamatan Jatinegara.

"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak menggunakan knalpot brong,"katanya.

Kapolsek menegaskan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing, maka dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana pada pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi syarat.

"Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Saya minta wilayah Kecamatan Jatinegara dan Kabupaten Tegal zero knalpot brong,"tegasnya.

BACA JUGA: Polres Tegal Musnahkan 100 Knalpot Brong Hasil Penindakan Awal Tahun 2024

Sementara salah satu warga Solehudin mengatakan sangat mendukung dengan kebijakan zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal. Dirinya juga kerap marah ketika melihat ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.

"Jika ada motor knalpot brong di hati saya kaya gimana gitu, mau dibilangin gak enak, dibiarin bikin hati kesel. Apalagi kalau ada yang lagi sakit, rasanya pengin marah,"ujarnya.

Demikian informasi terkait razia yang dilakukan jajaran Polsek Jatinegara. Kegiatan tersebut untuk mendukung wilayah zero knalpot brong di Kabupaten Tegal. (*)

Sumber: