Walikota Tegal Dedy Yon Minta Pimpinan Parpol Imbau Kadernya Tak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye

Walikota Tegal Dedy Yon Minta Pimpinan Parpol Imbau Kadernya Tak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye

MUSNAHKAN - Walikota Tegal Dedy Yon ikut musnahkan knalpot brong di Polres Tegal Kota--

RADAR TEGAL - Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta kepada pimpinan partai politik (Parpol) ikut mengimbau kepada kadernya untuk tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka Pemilu 2024. Itu, disampaikannya saat menghadiri pemusnahan knalpot tidak standar di Mapolres, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Dedy Yon, penindakan terhadap pengguna knalpot brong untuk memberikan ketertiban, kenyamanan kepada masyarakat. Karenanya, dia menyambut baik hal tersebut.

"Kami menyambut baik penindakan terhadap knalpot brong. Saya berharap pihak-pihak terkait turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar berkendara dengan menggunakan knalpot sesuai dengan standar, agar tercipta kondusifitas dan kenyamanan masyarakat,"ujarnya.

Dedy Yon juga berharap, agar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga terus digalakkan. Tidak hanya kepada sekolah, tetapi juga ke pihak lain seperti komunitas motor dan pimpinan parpol.

BACA JUGA: 524 Unit Knalpot Brong Hasil Penindakan dalam Sepekan di Tegal Dipotong Pakai Gerinda

"Sehingga para pecinta otomotif bisa mengindahkannya. Agar suasana Kota Tegal lebih aman tidak melebihi ambang batas kebisingan,"ujarnya.

Sebab, kata Dedy Yon, jika sudah over maka sudah mengganggu lingkungan sekitar. Sehingga, diharapkan sudah tidak ada lagi knalpot tidak standar di Kota Tegal.

"Saya juga berharap kepada para pimpinan partai dapat memberikan arahan. Agar saat melakukan kampanye terbuka menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot standar,"tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota, AKBP. Rully Thomas mengatakan pihaknya telah mnindaklanjuti Maklumat Kapolda Jawa Tengah. Terkait dengan penggunaan knalpot brong yang marak terjadi.

BACA JUGA: Nekat Langgar Larangan Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu

"Sebelumnya, kita juga mensosialisasikan melalui berbagai media kepada warga masyarakat, civitas akademis, komunitas-komunitas otomotif, dan kalangan seluruh pengguna kendaraan bermotor. Termasuk sosialisasi kepada distributor dan produsen yang memproduksi, reparasi dan distribusi knalpot brong tersebut,"jelasnya.

Menurut Kapolres, pihaknya juga melakukan upaya represif yaitu penindakan pada saat anggota melaksanakan Patroli. Penindakan tidak menggunakan tilang manual, namun menggunakan metode Hand Held yaitu hunting system menggunakan HP yang terintegrasi dengan ETLE.

Kapolres menambah, dalam kegiatan tersebut, pihaknya telah memusnahkan sekitar 500 knalpot brong. Itu, merupakan hasil penindakan di awal Januari 2024 ini. (*)

Sumber: