Ketahui Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Hutang, Ini Aturannya

Ketahui Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Hutang, Ini Aturannya

Ketahui Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Hutang, Ini Aturannya-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Sampai kapan pinjol legal menagih hutang? Pertanyaan ini muncul di tengah maraknya layanan pinjaman online yang semakin meluas di masyarakat. Dalam era digital ini, kenyamanan dalam meminjam uang lewat pinjol menjadi daya tarik utama.

Seiring dengan pertumbuhan industri pinjol yang pesat, ketidakjelasan terkait praktik penagihan hutang menjadi perbincangan hangat. Sampai kapan pinjol legal menagih hutang? Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran akan perlindungan konsumen dan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap industri pinjol.

Dalam menghadapi pertanyaan sampai kapan pinjol legal menagih hutang, perlunya kesadaran konsumen akan hak-hak mereka dan upaya perlindungan diri menjadi semakin penting. Meskipun pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang cepat, pemahaman akan konsekuensi dan tanggung jawab sebagai peminjam menjadi kunci penting untuk menghindari masalah di masa depan.

Sampai kapan pinjol legal menagih hutang? Dengan terus berkembangnya teknologi finansial, perluasan pengetahuan mengenai hak konsumen dan regulasi yang lebih tegas menjadi langkah esensial.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga konsumen, perlu bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan pinjaman online yang aman, adil, dan transparan bagi semua pihak.

Penjelasan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pinjol legal hanya boleh menagih utang selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman. Setelah batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dilarang menagih utang secara langsung.

Namun, bukan berarti utang debitur yang belum dibayarkan setelah 90 hari akan hangus atau dianggap lunas. Utang tersebut tetap wajib dibayarkan oleh debitur.

BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol

Penyelenggara pinjol dapat menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang debitur yang telah melewati batas waktu 90 hari. Pihak ketiga yang dapat digunakan antara lain:

  • Advokat
  • Perusahaan penagihan utang
  • Perusahaan penilai kredit

Penyelenggara pinjol juga dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman.

Solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: