DC Pinjol Tidak Boleh Datangi Rumah Nasabah Galbay Sebelum Lewati 3 Tahapan Ini
3 tahapan DC pinjol datangi rumah nasabah galbay-freepik-
RADAR TEGAL – DC pinjol tidak boleh datangi rumah nasabah galbay sebelum melewati 3 tahapan tertentu. Meskipun ada nasabah gagal bayar cicilan, DC pinjol tidak bisa main datang saja ke rumah.
Ada 3 tahapan yang harus dilewati DC pinjol dan tidak boleh asal datangi rumah nasabah galbay. Hal ini terutama pada pinjaman online yang terverifikasi OJK.
Tahapan DC pinjol datangi rumah nasabah galbay ini wajib diketahui, agar tiap nasabah bisa bersiap dengan penagihan hutang secara langsung. Selain itu, pihak pinjol juga agar tidak bisa langsung tiba-tiba mendatangi nasabah tanpa adanya surat tertentu.
Berikut 3 tahapan DC pinjol datangi rumah nasabah galbay yang harus diketahui. Alur penagihan hutang pinjol ini diberlakukan pada sebagian besar layanan pinjaman online legal OJK.
3 tahapan DC pinjol datangi rumah nasabah galbay
Praktik penagihan hutang DC pinjol legal ke rumah nasabah ada alur tertentu. Bukan langsung datang begitu nasabah melewati masa jatuh tempo. Begini tahapannya.
BACA JUGA : 5 Data yang Akan Dihapus Setelah Hutang Pinjol Lunas agar Aman dari Pelanggaran Privasi
1. Tahap pertama
DC pinjol biasanya di awal atau tahap pertama akan meminta hutang segera setelah nasabah bersangkutan sudah jatuh tempo.
Mereka akan melakukan penagihan via media komunikasi, seperti mengirimkan pesan teks atau chat maupun telepon. DC pinjol akan menginformasikan terkait jumlah hutang, bunga, serta denda yang harus dibayarkan oleh nasabah.
Pada tahap pertama ini, nasabah bisa meminta negosiasi keringana pembayaran kepada pihak pinjol. Entah itu dengan mengurangi bunga atau denda, maupun perpanjangan tenor.
Beda halnya jika nasabah tidak responsif dengan sengaja tidak membalas pesan atau telepon, maka DC pinjol akan melakukan tahapan kedua untuk penagihan hutang kepada nasabah galbay.
2. Tahap kedua
Tahapan DC pinjol sebelum datangi rumah nasabah galbay yang kedua, yaitu memberikan surat peringatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: