8 Hal yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pinjol Atas Nama Orang Lain, Jangan Sampai Salah
8 hal yang harus disiapkan untuk bayar pinjol atas nama orang lain-freepik-
RADAR TEGAL – Artikel ini membahas 8 hal yang harus disiapkan untuk bayar pinjol atas nama orang lain. Informasi ini disediakan khususnya bagi Anda yang ingin membantu melunasi hutang orang terdekat Anda, agar tidak ada salah langkah.
Hal yang harus disiapkan untuk bayar pinjol atas nama orang lain ini cukup banyak. Jangan sampai Anda melewatkan salah satunya, agar proses pencatatan pelunasan hutang jadi lancar.
Selain itu, hal yang harus disiapkan untuk bayar pinjol atas nama orang lain ini sesuai dengan hukum dan harus kontrak pinjaman. Jadi, meskipun bukan Anda yang memiliki hutangnya dan berniat membantu, Anda harus mengikuti aturan yang berlaku.
Berikut 8 hal yang harus disiapkan untuk bayar pinjol atas nama orang lain. Pastikan Anda menyimak pembahasannya sampai akhir.
8 hal yang harus disiapkan untuk bayar pinjol atas nama orang lain
Hutang pinjol memang seharusnya dibayarkan oleh peminjam itu sendiri, berdasarkan data yang diajukan saat mendaftar. Namun, jika memang Anda ingin membantu melunasi hutang pinjol kerabat atau keluarga Anda, penting untuk memperhatikan hal-hal ini.
BACA JUGA : 5 Cara Mengakali agar Tidak Perlu Bayar Denda Pinjol Legal atau Ilegal, Aman dari Teror Juga
1. Informasi hutang
Hal pertama yang harus Anda miliki yaitu informasi lengkap tentang hutang milik orang tersebut. Mulai dari nominal, nama yang digunakan, nomor akun atau referensi, sampai nama penyedia layanan yang digunakan.
2. Kontrak perjanjian
Dokumen yang harus dimiliki untuk bayar pinjol orang lain berikutnya yaitu kontrak perjanjian pinjaman. Kontrak ini berisikan syarat pinjaman, bunga, biaya tambahan, denda, sampai tenggat waktu bayar.
3. Surat kesepakatan
Selain kontrak perjanjian, surat kesepakatan juga penting karena berisikan perjanjian tertulis antara penyedia pinjol dan peminjam terkait. Khususnya berisikan soal pembayaran hutang. Anda bisa meminta salinan dokumen ini.
BACA JUGA : Selain OJK, 4 Lembaga Ini Bisa Bantu Atasi dan Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: