Selain OJK, 4 Lembaga Ini Bisa Bantu Atasi dan Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
4 lembaga yang bisa bantu atasi dan melaporkan penipuan pinjol ilegal-freepik-
RADAR TEGAL – Ada 4 lembaga atau tempat yang bisa bantu atasi dan melaporkan penipuan pinjol ilegal. Jika Anda menjadi salah satu korban penipuan mereka, maka Anda bisa coba hubungi lembaga-lembaga ini.
Lembaga yang bisa bantu atasi dan melaporkan penipuan pinjol ilegal ini pilihan diluar OJK. Namun, tetap sama-sama bisa memberikan solusi atau jadi tempat pengaduan peminjam yang terkena penipuan pinjaman online ilegal.
Pada lembaga yang bisa bantu atasi dan melaporkan penipuan pinjol ilegal ini nantinya juga bisa memberikan Anda saran keuangan yang baik. Jadi, nantinya Anda tidak terjerat hutang pinjol dalam siklus yang panjang.
Berikut lembaga yang bisa bantu atasi dan melaporkan penipuan pinjol ilegal. Pastikan Anda menyimak ulasan ini sampai akhir artikel.
4 lembaga yang bisa bantu atasi dan melaporkan penipuan pinjol ilegal
Pinjol ilegal memiliki banyak modus penipuan yang masih sering mengintai masyarakat. Beda dengan pinjol legal OJK yang memiliki aturan untuk bisnisnya, namun tidak dengan pinjaman online ilegal.
BACA JUGA : Jangan Merasa Aman, Ini Alasan Pinjol Ilegal Mendadak Berhenti Meneror
Operasional pinjol ilegal sama sekali tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bahkan sering diluar hukum. Mulai dari bunga yang ditetapkan sangat tinggi, adanya biaya tambahan tersembunyi, sampai praktik penagihan pinjol ilegal yang tidak beretika.
Maka dari itu, jika Anda mendapatkan praktik penagihan pinjol ilegal atau terjebak modus penipuan mereka, Anda harus segera laporkan. Di bawah ini 4 tempat untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK yang bisa Anda lakukan.
1. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Lembaga ini memang berfokus untuk hak-hak konsumen di Indonesia.
LPK memang tidak mengatasi masalah pinjol ilegal secara khusus, namun bisa membantu Anda yang mengalami penipuan atau praktik ilegal diluar etika yang merugikan Anda.
BACA JUGA : 7 Cara Pinjol Legal Mengelola Data Nasabahnya, Segera Laporkan Jika Ada Pelanggaran Privasi
2. Komunitas dan forum online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: