Masifkan Penindakan Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Polres Tegal Bentuk Satgas

Masifkan Penindakan Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Polres Tegal Bentuk Satgas

KNALPOT BRONG - Polisi melakukan penindakan penggunaan knalpot brong di Tegal--

RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal melakukan upaya mengantisipasi penggunaan knalpot brong menjelang digelarnya kampanye terbuka diwilayah Kabupaten Tegal dengan membentuk Satgas. Itu, diinisiasi langsung Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK.

Menurut Kapolres, dari Satgas Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong tersebut kemudian pihaknya bentuk UKL atau Unit Kecil Lapangan. Di dalamnya ada unsur dari Satreskrim, SasIntelkan, Sat Samapta, Satlantas, dan Humas. 

"Sehingga, diharapkan UKL ini dapat menjalankan tugasnya dilapangan. Berdasarkan peran dan fungsinya masing - masing,"ujarnya Senin, 8 Januari 2023.

Kasat Lantas AKP Wendi Andrani STK SIK menyatakan menindaklanjuti pembentukan Satgas Penindakan knalpot brong pihaknya akan memasifkan patroli hunting system. Utamanya, di pusat keramaian jantung kota, khususnya di malam minggu. 

BACA JUGA: Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu dan Sebulan di Penjara

"Hasil kegiatan patroli hunting sistyem tersebut berhasil dilakukan tindakan tilang pada 31 kendaraan yang berknalpot brong. Selain itu, personil dilapangan juga melakukan tilang pada pengendara motor yang melakukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya laka lantas.

"Kami juga melakukan manuver menyisir keberadaan bengkel motor dan home industri yang selama ini memproduksi knalpot tidak standar. Kami edukasi mereka untuk menghentikan produksinya dan tidak membantui memasangkan knalpot brong bagi masyarakat yang menghendakinya,"ujarnya.

Secara keseluruhan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan tilang kepada 68 pengguna motor yang menggunakan knalpot tersebut. Razia penindakan pengguna knalpot brong ini akan berakhir di 20 Januari 2024.

"Di mana ditanggal 21 Januari 2024 mulai digulirkan kampanye terbuka. Selama kampanye terbuka kami tidak boleh melakukan penilangan,"tandasnya.

BACA JUGA: Gunakan Knalpot Brong, 35 Pengendara Motor Ditilang

Kasat Lantas menambahkan sudah ada komitmen penanggungjawab masing - masing tim kampanye dengan pihak Sat Intel. Agar bisa menertibkan massa dan tidak mengguinakan knalpot brong saat berkampanye. 

"Sosialisasi masif juga terus kami lakukan di sekolah dan berkoordinasi dengan pihak bengkel. Serta home industri knalpot brong melalui penempelan stiker di tempat usahanya,"tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: